Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 2 Mei 2026
Manusia Perahu Diciduk
Beritabali.com, Pengambengan
Senin, 28 September 2009,
18:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dugaan masuknya penduduk pendatang (duktang) melalui Pelabuhan Pengambengan sedikitnya terbukti setelah diciduknya sepuluh duktang yang mengaku berasal dari Muncar, Banyuwangi. Sejak kedatangannya di Jembrana
dengan menumpang perahu, Jumat (25/9) lalu, mereka belum melaporkan diri kepada aparat desa.
Pencidukan sepuluh duktang yang berprofesi sebagai nelayan ini berawal dari masuknya laporan masyarakat kepada aparat Satpol PP Jembrana yang mengatakan kalau pada sebuah rumah kost milik Haji Tarom di Dusun Kelapa Balian, Pengambengan ada sejumlah duktang yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Sejak kedatangannya di sini, mereka langsung kerja dan tidak melapor ke aparat desa,†ujar salah seorang warga Kelapa Balian, Pengambengan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran dan menemukan
sepuluh orang penduduk duktang yang ternyata tenaga musiman nelayan.
Kesepuluh orang duktang yang langsung digelandang menuju Markas Satpol PP Jembrana itu masing-masing, Ahmad Syafi’i (46), Nur Salim (30), Musaher (52), Mohamad Rudin (43), keempatnya warga Muncar, Banyuwangi, Momon Supriyanto (23) warga Singojuruh, Banyuwangi. Sedangkan Sutipyo (34) dan Mohamad Jufri (34) keduanya asal Pamekasan, Samad (36), warga Bangsalsari, Jember serta Junaidi (25), warga Medan Belawan, Kota Medan.
Kasi Operasional Trantib, IB Brahmantara seijin Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Wiratma ketika dikonfirmasi membenarkan kalau pencidukan duktang ini berawal dari laporan masyarakat karena merasa terganggu dengan kehadiran duktang tersebut.
“Masyarakat merasa terganggu karena sejak kedatangan mereka tidak lapor lalu suasana sekitar rumah kost tersebut jadi ramai. Laporan tersebut kami koordinasikan ke Polsek Negara dan Babinkamtibmas Pengambengan untuk upaya penanganannya,†terangnya.
Menurut Brahmantara, kesepuluh orang duktang ini telah melanggar Perda 11 Tahun 1996 tentang Simduk karena sejak kedatangannya pada Jumat (25/9) lalu belum melaporkan
diri kepada aparat desa. “Nanti kita bina dengan mewajibkan menandatangani surat pernyataan tidak melakukan tindakan seperti ini lagi. Setelah itu, mereka kita pulangkan,†pungkasnya. (dey)
dengan menumpang perahu, Jumat (25/9) lalu, mereka belum melaporkan diri kepada aparat desa.
Pencidukan sepuluh duktang yang berprofesi sebagai nelayan ini berawal dari masuknya laporan masyarakat kepada aparat Satpol PP Jembrana yang mengatakan kalau pada sebuah rumah kost milik Haji Tarom di Dusun Kelapa Balian, Pengambengan ada sejumlah duktang yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Sejak kedatangannya di sini, mereka langsung kerja dan tidak melapor ke aparat desa,†ujar salah seorang warga Kelapa Balian, Pengambengan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran dan menemukan
sepuluh orang penduduk duktang yang ternyata tenaga musiman nelayan.
Kesepuluh orang duktang yang langsung digelandang menuju Markas Satpol PP Jembrana itu masing-masing, Ahmad Syafi’i (46), Nur Salim (30), Musaher (52), Mohamad Rudin (43), keempatnya warga Muncar, Banyuwangi, Momon Supriyanto (23) warga Singojuruh, Banyuwangi. Sedangkan Sutipyo (34) dan Mohamad Jufri (34) keduanya asal Pamekasan, Samad (36), warga Bangsalsari, Jember serta Junaidi (25), warga Medan Belawan, Kota Medan.
Kasi Operasional Trantib, IB Brahmantara seijin Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Wiratma ketika dikonfirmasi membenarkan kalau pencidukan duktang ini berawal dari laporan masyarakat karena merasa terganggu dengan kehadiran duktang tersebut.
“Masyarakat merasa terganggu karena sejak kedatangan mereka tidak lapor lalu suasana sekitar rumah kost tersebut jadi ramai. Laporan tersebut kami koordinasikan ke Polsek Negara dan Babinkamtibmas Pengambengan untuk upaya penanganannya,†terangnya.
Menurut Brahmantara, kesepuluh orang duktang ini telah melanggar Perda 11 Tahun 1996 tentang Simduk karena sejak kedatangannya pada Jumat (25/9) lalu belum melaporkan
diri kepada aparat desa. “Nanti kita bina dengan mewajibkan menandatangani surat pernyataan tidak melakukan tindakan seperti ini lagi. Setelah itu, mereka kita pulangkan,†pungkasnya. (dey)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 249 Kali
02
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 224 Kali
03
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026