Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tim Eksistensi Tanah Gagal Cari Solusi

Jumat, 30 Oktober 2009, 16:59 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pasca berbagai aksi di Desa Lemukih, Tim Peneliti Eksistensi Tanah Warga Masyarakat Adat Desa Lemukih mengakui gagal melaksanakan tugasnya untuk mencari solusi terkait pro dan kontra tanah Druwe Pura Desa Lemukih.

Tim Peneliti Eksistensi Tanah Warga Masyarakat Adat Desa Lemukih yang dibentuk Bupati Buleleng, Putu Bagiada, sudah menyampaikan kesimpulan, namun warga Lemukih tetap pada pendiriannya masing-masing.


Kita sudah sampaikan kesimpulan dan saran dalam laporan kami. Tetapi warga tetap pada pendiriannya masing-masing. Maka kami pun tidak bisa berbuat banyak, kami akui bahwa Tim telah gagal karena kasusnya menjadi seperti sekarang ini,” ungkap salah satu anggota Tim yang juga Ketua Majelis Madya Buleleng, I Made Rimbawa, Jumat (30/10).

Terjadinya sejumlah aksi yang mengarah pada tindak kriminal sangat disayangkan, terlebih lagi dengan aksi massa yang terjadi hingga mengakibatkan adanya korban luka berat.


Karena sekarang kasusnya sudah berada di ranah hukum, maka kami dari Majelis Madya tidak bisa berbuat banyak. Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, tegasnya Rimbawa.

Tim Eksistensi Tanah Warga Masyarakat Adat Lemukih yang terdiri dari lima orang masing-masing Made Rimbawa, Putu Sugi Ardana, Antonius Sanjaya Kiabeni, Nengah Derawan, dan Ketut Minten menyimpulkan beberapa hal.


Pertama, bahwa tanah-tanah baik yang sekarang dikuasai dan dikelola oleh Desa Adat Lemukih maupun yang dikuasai dan disertifikatkan oleh beberapa orang penggarap menjadi atas nama perorangan, luas keseluruhannya kurang lebih 96,375 Ha itu statusnya adalah tanah druwe pura yaitu tanah druwe Pura Desa Lemukih, Pura Cemara Geseng, dan Pura Mengening.

Pada point kedua, dalam proses penerbitan sertifikat atas nama I Ketut Kandi alias Pan Rawi dan kawan-kawan dinilai cacat administrasi sehingga haruslah dibatalkan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain dua simpulan itu, Tim juga mencantumkan dua saran yakni :

Pertama, penyelesaian permasalahan tanah druwe pura Desa Adat Lemukih seharusnya tidaklah ditujukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi lebih ditujukan kepada pemberian hak kepada yang menurut hukum memang berhak.


Kedua, untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban di masyarakat penyelesaian masalah tanah Adat di Desa Lemukih hendaknya diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mewujudkan kepastian hukum.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami