Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ijin Kadaluarsa, Supllier Tetap edarkan Mikol

Selasa, 3 November 2009, 20:25 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Setelah menyasar Kecamatan Melaya, Tim Gabungan Miras Kabupaten Jembrana beranggotakan unsur Kepolisian, Pol.PP, Bidang Pariwisata dan Dinas Peridagkop bergerak merazia penjulanan minuman beralkohol (mikol) di Kecamatan Pekutatan, Selasa (3/11).

Ratusan mikol golongan A dan B dijual tanpa ijin oleh sejumlah warung-warung yang bertebaran di Desa Manggissari dan Asahduren. Selain itu, satu supplier mikol golongan A juga diketahui Surat Ijin Usaha Perdagangannya (SIUP)nya sudah kadaluarsa.


Tim pertama kalinya menyasar warung milik Suryantini yang berlokasi tepat di kawasan wisata Bunut Bolong, Manggissari. Di warung berukuran 3x5 meter ini Tim Miras menemukan 12 mikol golongan A (alkohol di bawah 5%).

Dari 12 botol mikol tersebut, hanya satu botol saja dilengkapi label edar yang merupakan salah satu persyaratan peredaran mikol yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Bali. Ketika ditanya perihal perijinan, Suryantini mengaku belum memilikinya.


Terkait mikol bodong yang dijualnya, Suryantini mengaku kalau dirinya mendapatkan mikol jenis bir ini dari supplier bernama Mertabuana yang berlokasi di Desa Asah Duren. Ketika Tim bergerak menuju warung milik Ni Wayan Sebet ditemukan tiga botol mikol golongan B (alkohol lebih dari 14 %).


Hal yang sama juga diungkapkan I Wayan Jender, putra Sebet, kalau warung milik ibunya itu belum memiliki SIUP MB.



Berbekal informasi yang diungkapkan Suryantini kalau yang mensupply mikol di warungnya adalah Toko Merta Buana, tim langsung bergerak menuju toko milik I Nengah Tastra dan menemukan 370 botol mikol golongan A.

Kendatipun sebagai supplier ternyata Tastra mengakui kalau dirinya lalai memperpanjang SIUPnya yang sudah kadaluarsa.

“Dulu saya punya pak, tapi sekarang belum sempat mengurusnya,” akunya. “Untuk bisa berjualan minuman seperti ini bapak harus memiliki SIUP,” ujar I Gede Darmika, Koordinator Tim Miras.


Namun, Darmika mengancam jika nantinya masih membandel, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. “Bisa saja warungnya itu ditutup sementara,” ancam Darmika yang juga Kasi Penyuluhan dan Perlindungan Konsumen Dinas Peridagkop Jembrana.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami