Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 25 September 2026
Ijin Kadaluarsa, Supllier Tetap edarkan Mikol
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah menyasar Kecamatan Melaya, Tim Gabungan Miras Kabupaten Jembrana beranggotakan unsur Kepolisian, Pol.PP, Bidang Pariwisata dan Dinas Peridagkop bergerak merazia penjulanan minuman beralkohol (mikol) di Kecamatan Pekutatan, Selasa (3/11).
Ratusan mikol golongan A dan B dijual tanpa ijin oleh sejumlah warung-warung yang bertebaran di Desa Manggissari dan Asahduren. Selain itu, satu supplier mikol golongan A juga diketahui Surat Ijin Usaha Perdagangannya (SIUP)nya sudah kadaluarsa.
Tim pertama kalinya menyasar warung milik Suryantini yang berlokasi tepat di kawasan wisata Bunut Bolong, Manggissari. Di warung berukuran 3x5 meter ini Tim Miras menemukan 12 mikol golongan A (alkohol di bawah 5%).
Dari 12 botol mikol tersebut, hanya satu botol saja dilengkapi label edar yang merupakan salah satu persyaratan peredaran mikol yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Bali. Ketika ditanya perihal perijinan, Suryantini mengaku belum memilikinya.
Terkait mikol bodong yang dijualnya, Suryantini mengaku kalau dirinya mendapatkan mikol jenis bir ini dari supplier bernama Mertabuana yang berlokasi di Desa Asah Duren. Ketika Tim bergerak menuju warung milik Ni Wayan Sebet ditemukan tiga botol mikol golongan B (alkohol lebih dari 14 %).
Hal yang sama juga diungkapkan I Wayan Jender, putra Sebet, kalau warung milik ibunya itu belum memiliki SIUP MB.
Berbekal informasi yang diungkapkan Suryantini kalau yang mensupply mikol di warungnya adalah Toko Merta Buana, tim langsung bergerak menuju toko milik I Nengah Tastra dan menemukan 370 botol mikol golongan A.
Kendatipun sebagai supplier ternyata Tastra mengakui kalau dirinya lalai memperpanjang SIUPnya yang sudah kadaluarsa.
“Dulu saya punya pak, tapi sekarang belum sempat mengurusnya,†akunya. “Untuk bisa berjualan minuman seperti ini bapak harus memiliki SIUP,†ujar I Gede Darmika, Koordinator Tim Miras.
Namun, Darmika mengancam jika nantinya masih membandel, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. “Bisa saja warungnya itu ditutup sementara,†ancam Darmika yang juga Kasi Penyuluhan dan Perlindungan Konsumen Dinas Peridagkop Jembrana.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8398 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5796 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3627 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2453 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar