Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Dituntut Mati, Susrama Senyam-Senyum
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa otak pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Prabangsa, Nyoman Susrama, dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar hari ini (26/01). Terdakwa dinyatakan bersalah karena merencanakan sekaligus ikut melakukan pembunuhan terhadap almarhum Prabangsa.
Tuntutan hukuman mati terhadap adik kandung Bupati Bangli Nengah Arnawa ini dibacakan secara bergantian oleh tiga jaksa yakni Nyoman Sucitrawan, Lalu Saifudin, dan Edy Bujana. Dalam tuntutannya jaksa menyatakan Nyoman Susrama terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut jaksa, sebelum melakukan pembunuhan, Nyoman Susrama dan beberapa pelaku lainnya merencanakan pembunuhan di rumahnya di Banjar Petak, Desa Bebalang Bangli pada 6 Februari 2009.
Selanjutnya pada tanggal 8 Februari terdakwa melakukan survey lokasi pembuangan mayat di Pantai Belatung yang ada di Kabupaten Klungkung.
Setelah melakukan perencanaan secara matang, pembunuhan terhadap korban Anak Agung Prabangsa dilakukan pada 11 Februari 2009. Korban dijemput paksa dari rumah keluarganya di Desa Taman Bali, Bangli oleh beberapa anak buah Susrama.
Korban kemudian dibawa kerumah terdakwa Nyoman Susrama. Di tempat ini korban kemudian disiksa beramai- ramai oleh terdakwa Susrama dan beberapa terdakwa lainnya hingga tewas mengenaskan.
Jenazah Prabangsa kemudian dibuang ke laut dengan menggunakan perahu. Mayat korban ditemukan terapung di laut pada 16 Februari 2009 di Perairan Teluk Bungsil, sekitar satu mil laut dari Pelabuhan Padangbai Karangasem.
Atas tuntutan mati ini terdakwa Nyoman Susrama mengaku tidak bisa Menerimanya. Sambil tersenyum, ia bersikukuh tidak terlibat dalam pembunuhan sadis ini. Hanya Tuhan yang tahu semuanya, saya tidak bisa menerima ini (tuntutan mati), ujarnya dari balik sel tahanan Pengadilan negeri Denpasar.
"Semua orang pasti akan mati, tapi ini (tuntutan mati) saya tidak bisa terima karena saya tidak melakukannya, hanya Tuhan yang tahu," ujarnya tanpa merinci maksud kata 'tahu' yang disebutnya berulang kali. Sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda pembelaan dari pengacara terdakwa.
Selain Nyoman Susrama yang diduga menjadi otak pembunuhan, delapan terdakwa lainnya yang terlibat pembunuhan Anak Agung Prabangsa juga disidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1096 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 868 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 691 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 642 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik