Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Saksi Cabut Keterangan Bersuamikan Terdakwa Bule
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Saksi Komang Apon nyaris ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim, gara-gara sempat memberi keterangan bohong. Wanita asal Banjar Pangi, Desa Pikat, Klungkung, ini Jumat (7/5) didengar kesaksiannya dalam perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua warga negara Inggris, Christopher James Forbes (51) dan Angus Knowles Jackson (34), dalam kasus jual beli tanah negara di Balangan, Kuta Selatan.
Ketika diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Komang Wijaya Adi, S.H., saksi mengatakan hanya sebagai asisten terdakwa Christopher di PT Asian Estate Investment (AEI).
Posisi Christhoper di AEI sebagai manajer, sementara Angus sebagai sales. Bahkan ketika Komang Wijaya Adi bertanya lagi soal hubungan saksi dan terdakwa, saksi menegaskan bahwa hanya sebatas asisten.
Kira-kira dua tahun lamanya, Apon meyakinkan majelis hakim. Karena hubungan saksi dan terdakwa sebatas hubungan kerja, maka memang diperkenan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Ketika diperiksa, Komang Apon memberi keterangan berbelit-belit dan terkesan mau melindungi terdakwa. Saksi mengaku pernah bersama Chris menjemput Dmitry di Mc Donald untuk melihat tanah. Tetapi sampai di sana, Chris batal ikut, dia hanya pergi dengan Dmitry dan Angus ke lokasi. Tapi persisnya di mana saya tak ingat, pokoknya di Balangan,katanya ragu-ragu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, S.H., rupanya curiga. Terlihat sedikit emosional, Eddy meminta izin majelis hakim untuk memperlihat surat permohonan penangguhan penahanan yang dibuat Komang Apon untuk suaminya Christhoper ketika ditahan penyidik polisi.
Ayo ke depan, coba lihat surat ini, ajak Eddy. Dari sinilah terungkap kebohongan Komang Apon. Dia akhirnya mengaku, terdakwa Christhoper adalah suaminya dan dibenarkan Christhoper. Saya akan proses kamu sebagai tersangka karena memberi keterangan palsu,� ancam Komang Wijaya Adi, kemudian menskors sidang sejam karena sholat Jumat.
Beruntung ketika sidang dilanjutkan, Komang Apon mencabut keterangannya dalam surat permohonan tadi. Saya minta maaf, saya terpaksa mengaku sebagai suaminya agar menjadi jaminan supaya pak Chris tidak ditahan, tetapi dia tetap ditahan, kata wanita seksi dan bermata lens soft ini.
Usai sidang, Komang Wijaya Adi menerangkan saksi mencabut keterangan dalam surat permohonannya karena faktanya mereka bukan suami istri. Waktu itu dia sifatnya hanya membantu, untungnya tidak dikabulkan polisi. Kalo gak, lain lagi ceritanya, kata hakim asal Negara, Jembrana ini.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3863 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1817 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang