Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi BBI Sangeh
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dugaan korupsi dalam pembangunan perbaikan kolam ikan, saluran dan tembok Balai Benih Ikan (BBI) Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Bali di Desa Sangeh, Abian Semal, mulai ditarget Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui APBN menggelontor dana sebesar Rp 1,8 miliar, termasuk biaya perencanaan dan pengawasan sebesar Rp 229.496.000.Namun yang terjadi, pembangunan proyek belum selesai. Sehingga, guna melanjutkan proyek, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran baru sebesar Rp 700 juta.
Sumber di Kejati Bali menyebutkan, dugaan korupsi tersebut sedang diintai oleh tim dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Djunker Sianturi, SH.Tim intelejen kata sumber, tengah intensif bekerja melakukan penyelidikan karena proyek itu belum selesai 100 persen.
Menurutnya, pembangunan kolam benih ikan itu dikerjakan oleh rekanan PT. Graha Cendana Ayu yang beralamat di Banjar Badung, Desa Gulingan, Mengwi, Badung.Nilai penawaran sebesar Rp. 1.223.477.000 sebagai Pemenang lelang yang ditetapkan dengan surat panitia lelang Provinsi Bali Nomor : 523/1999/UPT/DKP/2009 dan Nomor : 002/GCA/XI/2009 tanggal 2 Nopember 2009.
Rencananya, pembangunan proyek terlaksana hingga 45 hari dari tanggal 2 Nopember sampai dengan 16 Desember 2009. Hanya saja, pada pelaksanaannya, rekanan tidak bisa menyelesaikan sesuai dengan kontrak.
Sebab, hanya bisa merealisasikan proyek (fisik) sebesar 71,823 persen. Sesuai dengan kewajiban kontrak serta kewajiban pejabat pembuat komitmen (PPK), maka rekanan yang bersangkutan telah dikenakan denda sebesar 1 (satu) per mil untuk setiap hari kelambatan kerja dari kontrak, dan rekanan telah membayar denda tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, PPK telah melaksanakan pembayaran sesuai dengan realisasi fisik proyek di lapangan, yaitu 71,823% atau sebesar Rp. 878.737.885,71.Meski pun rekanan sudah membayar denda, jelas sumber, kejaksaan tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan korupsi tersebut. Menyoal siapa calon tersangka sumber mengatakan belum karena masih diselidiki.
Dikonfirmasi wartawan, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali I Made Parma, SH, mengakui kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lid). Saya belum bisa menjelaskan, masih diselidiki, tegasnya, Minggu (25/7).
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 288 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 218 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 212 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 191 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 186 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar