Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi BBI Sangeh
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dugaan korupsi dalam pembangunan perbaikan kolam ikan, saluran dan tembok Balai Benih Ikan (BBI) Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Bali di Desa Sangeh, Abian Semal, mulai ditarget Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui APBN menggelontor dana sebesar Rp 1,8 miliar, termasuk biaya perencanaan dan pengawasan sebesar Rp 229.496.000.Namun yang terjadi, pembangunan proyek belum selesai. Sehingga, guna melanjutkan proyek, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran baru sebesar Rp 700 juta.
Sumber di Kejati Bali menyebutkan, dugaan korupsi tersebut sedang diintai oleh tim dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Djunker Sianturi, SH.Tim intelejen kata sumber, tengah intensif bekerja melakukan penyelidikan karena proyek itu belum selesai 100 persen.
Menurutnya, pembangunan kolam benih ikan itu dikerjakan oleh rekanan PT. Graha Cendana Ayu yang beralamat di Banjar Badung, Desa Gulingan, Mengwi, Badung.Nilai penawaran sebesar Rp. 1.223.477.000 sebagai Pemenang lelang yang ditetapkan dengan surat panitia lelang Provinsi Bali Nomor : 523/1999/UPT/DKP/2009 dan Nomor : 002/GCA/XI/2009 tanggal 2 Nopember 2009.
Rencananya, pembangunan proyek terlaksana hingga 45 hari dari tanggal 2 Nopember sampai dengan 16 Desember 2009. Hanya saja, pada pelaksanaannya, rekanan tidak bisa menyelesaikan sesuai dengan kontrak.
Sebab, hanya bisa merealisasikan proyek (fisik) sebesar 71,823 persen. Sesuai dengan kewajiban kontrak serta kewajiban pejabat pembuat komitmen (PPK), maka rekanan yang bersangkutan telah dikenakan denda sebesar 1 (satu) per mil untuk setiap hari kelambatan kerja dari kontrak, dan rekanan telah membayar denda tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, PPK telah melaksanakan pembayaran sesuai dengan realisasi fisik proyek di lapangan, yaitu 71,823% atau sebesar Rp. 878.737.885,71.Meski pun rekanan sudah membayar denda, jelas sumber, kejaksaan tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan korupsi tersebut. Menyoal siapa calon tersangka sumber mengatakan belum karena masih diselidiki.
Dikonfirmasi wartawan, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali I Made Parma, SH, mengakui kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lid). Saya belum bisa menjelaskan, masih diselidiki, tegasnya, Minggu (25/7).
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1156 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 904 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 732 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 672 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik