Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 1 Mei 2026
PK Terpidana
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) salah satu terpidana mati kelompok penyelundup narkoba asal Australia, yang dikenal dengan kelompok Bali Nine, Scott Anthony Rush akan disidang hari Rabu (18/8), di PN Denpasar.
Kuasa hukum terpidana, Robert Kuana, SH, membenarkan kalau PK kliennya akan mulai disidangkan di PN Denpasar oleh majelis hakim yang diketuai I Putu Suika, SH.Rencananya akan disidang besok , ucapnya, pada Selasa (17/08).
Dikatakannya, terpidana Anthony Rush dipastikan akan hadir ke persidangan berdasar penetapan yang dikeluarkan majelis hakim yang akan menyidangkan PK tersebut.
Penetapan terkait dengan kehadiran terpidana sudah dikirimkan ke LP Kerobokan.Sudah kita kirim ke LP Kerobokan, tegas Panitera Pengganti (PP) I Gede Jendra, pada Selasa (17/08) saat dikonfirmasi.Scott Antony Rush mengajukan novum atau bukti baru yakni pengakuan dari dua rekannya sesama kelompok Bali Nine, Renae dan Mikael Williem Czugaj.
Keduanya menyatakan bahwa Scott Rush hanya seorang kurir dan bukan yang mengotaki penyelundupan heroin.Selain itu ada bukti surat-surat dan saksi ahli hukum internasional. Dengan bukti-bukti tersebut tim kuasa hukum terpidana berharap kliennya bisa lolos dari hukuman mati.
Hukuman mati terhadap Scott dinilai sangat berat dan tidak mencerminkan keadilan, jika dibandingkan hukuman yang diterima Renae Lawrence yang hanya diganjar 20 tahun penjara.Terpidana Scott Anthony Rush diganjar hukuman mati oleh PN Denpasar karena dinilai terbukti melakukan penyelundupan 8,9 Kg heroin dari Bali ke Australia. Ia ditangkap pada 17 April 2005 bersama 8 warga Australia lainnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang