Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Bongkar 14 Kasus Narkoba di Badung, 15 Tersangka Ditangkap

Jumat, 1 Mei 2026, 18:44 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polisi Bongkar 14 Kasus Narkoba di Badung, 15 Tersangka Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil mengungkap belasan kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu lebih dari dua bulan. Sebanyak 15 tersangka kini telah diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Badung, Joseph Edward Purba, menjelaskan pengungkapan kasus ini berlangsung sejak 11 Februari hingga 20 April 2026.

Dalam periode tersebut, polisi mencatat total 14 laporan kasus dengan seluruh tersangka merupakan laki-laki dan tidak melibatkan warga negara asing.

“Lokasi penangkapan bervariasi, mulai dari kamar kos, pinggir jalan, hingga bagasi sepeda motor dan toko,” jelasnya, Kamis (30/4/2026) di Polres Badung, Mengwi, Badung.

Ia menyampaikan, dari hasil penyelidikan para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari menguasai, menyimpan hingga mengedarkan narkotika.

Motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut pun beragam, mulai dari tekanan ekonomi, gaya hidup, hingga kecanduan. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis, sementara lainnya berperan sebagai kurir maupun pengedar.

Barang bukti yang berhasil diamankan tergolong besar, di antaranya sabu seberat 207,01 gram, 114 butir ekstasi, serbuk ekstasi 7,04 gram, serta ganja seberat 252,49 gram. Jika ditaksir secara ekonomi, total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp475,7 juta.

Lebih lanjut, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi jumlah pemakai.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Polres Badung juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami