Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Selly Ditangkap di Hotel Bersama Pacar

Minggu, 27 Maret 2011, 20:52 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Rere alias Rezal Taher alias Selly Yustiwati (29) ditangkap aparat kepolisian Polsek Denpasar Selatan di Hotel Amaris di Jalan Padma Utara, pada Sabtu (26/3).Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya, Polda Jogja dan Polres Bogor itu terlibat serangkaian kasus penipuan dan penggelapan.

[pilihan-redaksi]

Tersangka ditangkap di Hotel sekitar pukul 19.30 Wita bersama pacarnya, berinisial BM (30). Karena BM tidak terbukti bersalah, BM langsung dibawa orang tuanya ke Bogor malam itu juga.

Menurut Kapolsek Denpasar selatan AKP Leo Marthin Pasaribu SIK didampingi Kanitreskrim Iptu Panji Ramadan, tersangka Selly diringkus setelah pihaknya menerima laporan DPO dari Polda Metro Jaya " Polda Jogja dan Polres Bogor.

Tersangka Selly terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus membuka usaha bermodalkan pinjaman dan akan membayar dengan investasi yang besar.

Dijelaskannya, dari belasan korbannya, ada beberapa nama korban lain yang telah melaporkannya ke Polisi. Yakni, Ragil Yuliana (29), asal Jogja, Febriyarto Bhakti Buwono (27) Jakarta Selatan, Christina Krissetyawati (26) asal Jogja.

"Masing masing korbannya mengalami kerugian Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Besok senin tersangka akan dibawa oleh petugas dari Polres Bogor," ungkapnya, pada Minggu (27/3).

Dalam keterangannya, selama ini tidak pernah kabur maupun mendapat surat DPO dari kepolisian. Herannya, tersangka Selly sendiri tidak mengetahui bahwa jejaring social Facebook sudah mengklaimnya sebagai DPO sejak 4 Maret 2010.

"Saya dirumah dan tidak kabur saya saja tidak dapat surat DPO. Yang kini status di FB itu bukan saya," beber perempuan cantik ini.

Dia mengaku datang ke Bali pada Kamis (24/3), bersama pacarnya berinisial BM. Hal ini dilakukan karena orang tua pacarnya tidak setuju mereka pacaran.

Selly tidak menampik kesalahannya dalam kasus penipuan dan penggelapan. Menurutnya, penipuan itu dilakukannya karena ingin hura " hura bersama pacarnya. Modus operandi yang dilakukannya hanya meminjam uang dan akan membayar dengan jumlah yang besar.

"Saya menipu rekan-rekan saja. Ada juga teman-teman dekat. Modalnya kepercayaan saja," bebernya.

Bermodal kepercayaan, tersangka Selly meminjam sejumlah uang bervariasi. Pinjaman itu diperuntukkan untuk membuka usaha pulsa elektrik. Seingat tersangka Selly, hanya Vika (cewek Bogor) yang belum terbayarkan dengan jumlah nominal Rp 10 juta.

Namun, Vika tidak mau dibayar secara angsuran dan ingin dibayar tunai. Sementara teman lainnya bernama Mia sudah dibayar senilai Rp 2,7 juta.

"Dia sendiri (Vika) yang jadi masalah. Tapi kalau teman teman lain sudah ada kesepakatan akan dibayar. Hitung hitung total yang akan saya bayar sekitar Rp 50 juta," terangnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami