Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Wanita Inggris Selundupkan 4,8 Kilo Kokain

Senin, 28 Mei 2012, 21:03 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

 Aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali, berhasil membekuk seorang wanita warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford (56). Wanita ini dibekuk setelah berusaha menyelundupan narkotika jenis kokain seberat hampir 4,8 kilogram senilai hampir Rp 24 Miliar.

Tersangka  ditangkap pada Sabtu (19/5/2012) sekitar pukul 14.00 WITA setelah  turun dari pesawat Thai Airways TG 431 rute Bangkok-Denpasar. Awalnya petugas kesulitan mengorek keterangan dari wanita kelahira 25 Juni 1956. "Setelah diperiksa intensif, tersangka baru mau buka suara dan ternyata ia merupakan sindikat narkoba intrernasional.

"Barang haram tersebut disembunyikan di dalam dinding koper hitam miliknya. Setelah diperiksa petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai dengan menggunakan narcotic test kit, positif mengandung narkoba golongan satu berjenis kokain,"jelas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali I Made Wijaya dalam jumpa pers, Senin (28/5/2012).

Menurut Wijaya, jenis Kokain ini sangat langka dan  di pasar gelap dihargai Rp 5 juta per gram. Total nilainya ditaksir mendekati Rp 24 Miliar. Selain mengamankan tersangka Lindsay, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Polda Bali dan BNN Provinsi Bali juga mengamankan 3 orang tersangka WN Inggris lainnya yang merupakan bagian dari sindikat internasional.

"Bersama teman teman BNN kami akhirnya bisa menangkap empat pelaku lainnya juga berasal dari Inggris dan satu orang warga India masih didalami keterlibatannya," imbuh Wijaya didampingi Kepala BNN Provinsi Kombes Pol I Ketut Budiartha.

 

Atas perbuatannya, tersangka dengan nomer paspor 761323802 tersebut melanggar pasal 113 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimal Rp 10 Miliar. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami