Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
FPHB Usulkan Revisi UU Provinsi Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gerakan Forum Perjuangan Hak Bali (FPHB) bersurat ke Presiden SBY. Dalam suratnya, FPHB yang dimotori sejumlah bendesa adat ini menyampaikan tiga usulan, bidang politik dan hukum, bidang ekonomi, serta bidang sosial budaya. Surat ke Presiden itu disampaikan melalui anggota DPR RI asal Bali, Nyoman Dhamantra yang dikirimkan Selasa (3/7).
Dalam bidang politik dan hukum, FPHB mengusulkan adanya penguatan desentralisasi di Bali yang disesuaikan dengan konstruksi ketentuan pasal-pasal dalam UUD 1945, UU No 64 tahun 1958, UU No 32 tahun 2004 junto UU No 12 tahun 2008, dan UU No 33 tahun 2004. Selama ini aturan-aturan tersebut belum mengakomodir tentang substansi desentralisasi di Bali.
Kemudian dalam bidang ekonomi, FPHB menyebutkan, Bali sebagai salah satu daerah yang sangat potensial di Indonesia dalam menopang perekonomian nasional, khususnya di sektor pariwisasta telah memberikan kontribusi setidaknya 40 persen dari keseluruhan devisa yang diterima dari kepariwisataan. Dari kontribusi tersebut maka Bali berhak mendapatkan dana bagi hasil (DBH), karena Bali memiliki sumber daya budaya dalam pengertian dana bagi hasil lainnya.
Selanjutnya dalam bidang sosial budaya, FPHB menyebutkan, Bali dengan segala keunikannya berupa kearifan lokal sangat memberikan kontribusi positif terhadap eksistensi Bali dan nasional. Karenanya, budaya tersebut harus dijaga, dipelihara, dan dilestarikan oleh masyarakat Bali melalui organisasi tradisional seperti desa adat, banjar, sekaa-sekaa, dan subak dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu harus ada penguatan dan payung hukum terhadap lembaga adat.
Ketua FPHB, DR AA Sudiana yang juga Sekretaris MMDP Denpasar dalam jumpa pers, Selasa (3/7/2012) mengatakan, perjuangan merevisi UU pembentukan Provinsi Bali bukan semata-mata untuk mendapatkan dana bagi hasil.
Namun lebih untuk melakukan perlindungan terhadap masyarakat lokal Bali agar tidak terus termajinalisasi. Karena, keberadaan masyarakat lokal Bali akan sangat berpengaruh terhadap pembangunan pariwisata Bali yang selama ini mampu menopang 40 persen penghasilan pariwisata Indonesia. Sebab sebenarnya, pariwisata Bali hanya bisa hidup jika masyarakat lokal Bali tidak termajinalisasi.
“Pariwisata budaya di Bali bisa berkembang karena ada masyarakat adat Bali. Jika orang Bali terpinggirkan, dapat dipastikan pariwisata budaya itu tidak akan pernah ada. Untuk itu, perlindungan terhadap masyarakat lokal Bali harus dilakukan secara sistematis dalam UU Pemerintahan Provinsi Bali,” ujar Sudiana di Denpasar, Selasa (3/7/2012).
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 563 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 524 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 423 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 422 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik