Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Tomas Dukung Anand Krishna Lawan Eksekusi MA
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Keputusan Anand Krishna untuk bertahan di Bali dan menolak eksekusi dari Mahkamah Agung, mendapat dukungan dari kalangan tokoh masyarakat (tomas) Bali.
Dukungan antara lain datang dari Brahmacari (BR) Indra Udayana, salah satu tokoh masyarakat Bali. “Kami menolak kasasi MA karena sangat bertentangan dengan prinsip keadilan dan melanggar HAM,” ungkap Gus Indra, sapaan akrab BR Indra Udayana, di Anand Ashram Ubud Kamis, (8/11/2012).
Gus Indra memperingatkan, sejumlah tokoh-tokoh di Bali, beberapa kali telah melakukan perlawanan terhadap putusan kasasi baik itu lewat press conference, aksi damai, doa, atau eksaminasi.
"Kami tahu dan sadar apa yang kami lakukan. Jika eksekusi terhadap Pak Anand Krishna ini dipaksakan, akan dapat menimbulkan gejolak sosial dan merupakan ancaman terhadap kebersamaan, kebhinekaan dan kehidupan ketatanegaraan kita,” ujarnya.
Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), dr. Wayan Sayoga, menegaskan, aktivis lintas agama Anand Krishna melakukan perlawanan untuk menolak eksekusi terhadap dirinya akibat dikabulkannya permohonan kasasi dari MA. Putusan tersebut dinilai telah mencederai keadilan dan merampas hak konstitusi serta HAM atas dirinya.
Dalam press conference yang diadakan beberapa waktu lalu, beberapa tokoh Bali seperti Nyoman Damantra, Ida Pedande Sebali, Prof LK Suryani, Raka Santeri, I Ketut Ngastawa, Nyoman Gendo, Putu Wirata Dwikora, pengacara international dari Komisi Hukum Internasional Humanitad Foundation, Sir John Walsh of Brannagh dan Sekretaris Jendral Natural World Organization (NWO) Lewis Montaque juga menyampaikan dukungan, solidaritas, dan doanya bagi perjuangan Anand Krishna dalam mendapatkan keadilan hukum.
MA telah memvonis Anand Krishna 2,5 tahun penjara. Putusan itu bertolak belakang dengan putusan bebas yang diberi oleh hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 November 2011.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 563 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 532 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 423 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 422 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik