Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
1000 Vila Gunakan IMB Rumah Tinggal
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hasil monitoring Yayasan Tri Hita Karana Bali dan Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bali mencatat lebih dari 1000 vila di Kabupaten Badung dan Gianyar Bali pembangunannya menggunakan ijin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal. Vila-vila tersebut memiliki fasilitas pendukung setara dengan hotel bintang lima dengan harga sewa per-kamar mencapai Rp 5 juta per malam.
Ketua Yayasan Tri Hita Karana Bali IGN Wisnu Wardana dalam keteranganya di Denpasar (14/11/2012) menyatakan dari hasil monitoring pembangunan vila dilakukan secara bertahap dan terpisah antara satu bangunan dengan bangunan lainnya.
Kasus ini menunjukkan kebingungan pemerintah dalam memberikan ijin bangunan, mengingat selama ini pemberian ijin pembangunan akomodasi pariwisata dilakukan berdasarkan jumlah kamar “Proses awalnya itu waktu membangun, dia cari IMB, IMB-nya itu adalah tempat tinggal karena dia hanya bangun satu rumah, satu rumah yang komplit, kalau misalnya ijin pondok wisata dia harus punya kamar minimal 10 kamar, ada batas jumlah kamar itu, karena ini dia di bawah batas itu diberikan ijin perumahan,” papar IGN Wisnu Wardana.
Wisnu Wardana menyebutkan, yang lebih mengagetkan lagi dari 1000 lebih vila yang menggunakan ijin perumahan tersebut, yang benar-benar milik orang Bali hanya 10 persen. Sedangkan sisanya adalah milik warga negara asing yang menggunakan atas nama orang Indonesia.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun