Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mau Bebas, Corby Kurang 2 Syarat

Denpasar

Selasa, 10 September 2013, 17:21 WITA Follow
Beritabali.com

shnews.co

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Schapelle Leigh Corby tampaknya belum bisa menghirup udara segar. Pasalnya, terpidana 20 tahun penjara atas kepemilikan mariyuana itu belum bisa memenuhi untuk bisa bebas bersyarat.
 
Inilah dua hal yang harus dipenuhi agar 'Ratus Mariyuana' itu bisa melenggang bebas. Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Gusti Ngurah Wiratna menegaskan bahwa perempuan cantik asal Australia itu pembebasan bersayarat hingga hari ini belum dapat terlaksana.

"Corby belum bisa bebas karena kekurangan 2 dokumen persyaratan dari 14 dokumen persyaratan yang mesti dipenuhi untuk bisa bebas bersyarat," ujarnya, di Denpasar, Selasa (10/9/2013).

Adapun dua syarat dokumen yang harus di penuhi Corby untuk bisa bebas, kata Wiratna, yaitu satu surat keterangan dari Dirjen Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Corby bebas dari kewajiban izin tinggal.

"Persyaratan dokumen yang kedua yang mesti dipenuhi corby yakni surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan trans-nasional terorganisir dari Sekretariat NBC Interpol Indonesia," imbuh Wiratna.

Wiratna mengaku dokumen persyaratan izin tempat tinggal Corby itu sudah diajukan oleh Dirjen PAS kepada pihak Dirjen Imigrasi. "Saya sudah ajukan juga ke Sekretariat NBC Interpol Indonesia bahwa Corby tak tidak terdaftar dalam red nitoce dan jaringan kejahatan trans-nasional terorganisir. Jadi sekarang kita tunggu saja," pintanya. (dws)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami