Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dituduh Menipu, Adi Wiryatama Laporkan Sarja Ke Polisi

Kamis, 4 Desember 2014, 06:13 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/net/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pasca Polda Bali mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan ) kasus N Adi Wiryatama terkait pemalsuan sertifikat tanah seluas 470 m2 di Desa Beraban, Kecamatan Kediri. N Adi Wiryatama, Rabu (3/12)   melaporkan balik I Made Sarja ke Polres Tabanan.

Selain melaporkan Sarja, mantan Bupati Tabanan dua periode ini juga melaporkan Made Harumbawa. Kedua bapak anak itu dilaporkan Adi Wiryatama karena dinilai dinilai telah mencemarkan nama baiknya, fitnah hingga keterangan palsu.

Notaris I Ketut Nuridja juga tampak ikut bersama Adi Wiryatama ke Polres Tabanan.  Nuridja juga melaporkan Made Sarja dengan laporan yang sama.

Adi Wiryatama tiba di Mapolres Tabanan sekitar pukul 11.00 Wita, kemarin. Ia yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Bali ini didampingi tim kuasa hukumnya yakni Gede Wija Kusuma,SH,MH, Ni Nengah Saliani, SH dan Putu Hutagalung,SH.

Kedatangan Adi Wiryatama diterima KBO Reskrim Polres Tabanan Iptu I Ketut Edi Susila dan Kanit II Reskrim (harda) Ipda I Nengah Widia. Wiryatama kemudian diarahkan menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabanan, guna penanganan lebih lanjut.

Selama kurang lebih 1,5 Jam, mantan penguasa Tabanan ini memberikan keterangan atas laporanya kepada petugas SPKT Polres Tabanan. Usai menyampaikan laporannya Adi Wiryatama tidak mau berkomentara banyak.

“Sebagai warga negara saya punya hak hukum untuk membela diri dan menuntut keadilan. Karena nama baik saya telah dicemarkan oleh Sarja dan anaknya,”ujar Adi Wiryatama usai mengajukan laporan. 

Ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai laporanya ke polisi atas tindakan yang dilakukan I Made Sarja. Wiryatama mempersilahkan tim  kuasa hukumnya yang memberikan keterangan lebih lanjut.

Kusa hukum Adi Wiryatama, Gede Wija Kusuma mengatakan, setelah kasus tersebut di SP3 artinya klien nya telah terbukti tidak bersalah. Bahkan dirinya menunjukkan uraian kejadian diprosesnya akta jual beli tanah tersebut. Dalam laporan tersebut diuraikan dengan jelas bahwa proses akta jual beli tanah tersebut sudah sesuai dengan proses yang ada dan telah diketahui oleh terlapor (Sarja dan Made Harumbawa,red) yang juga telah menerima uang pembayaran tanah. Ini dibuktikan dengan yang bersangkutan telah menandatangani akta jual beli tersebut. “Apalagi setelah di uji lab Polda Bali tanda tangan Sarja identik dengan akta jual beli,”jelasnya.

Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum Adi melihat adanya tindakan pidana pengaduan palsu/fitnah yang dilakukan oleh Made Sarja dan Made Harumbawa.

“Kami melaporkan kedua terlapor ini dengan nomor laporan polisi: LP/147/XII/2014/Bali/Res Tbn, atas dugaan pencemaran nama baik pasal 317,220 dan 310,”beber Gede Wija.

Sementara itu KBO Reskrim Polres Tabanan, Iptu Ketut Edi Susila yang ditugasi menerima laporan dari N Adi Wiryatama  mengatakan, Polres Tabanan tetap menerima laporan tersebut hanya saja untuk penanganannya akan dilimpahkan ke Polda Bali, karena tempat dan kejadian yang berada di wilayah tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik tanah yakni Made Sarja melaporkan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama anaknya, Gede Made Dedy Pratama, dan notaris I Ketut Nuridja ke Dit. Reskrimum Polda Bali dengan nomor laporan TBL/160/III/2014/Bali/Spkt. tanggal 11 Maret 2014. Mereka dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan memberikan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Setelah sempat menjadi tersangka dan terbukti tidak bersalah, Polda Bali per tanggal 28 Novemmber 2014 menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Polda Bali berdalih kasus itu bukan tindak pidana karena tanda tangan Made Sarja identik di Akta Jual Beli (AJB).

Pasca ditetapkanya N Adi Wiryatama sebagai tersangka, mendapatkan reaksi beragam dari warga Tabanan. Ada yang mendukung langkah penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Namun ada juga yang pesimis karena hukum di Indonesia masih diliputi oleh para mapia hukum. “Saya optimis, ini sebagai pintu masuk mengusut tuntas kasus-kasus yang lain di Tabanan,” jelas warga Tabanan yang enggan namanya disebut. 

Kegembiraan warga Tabanan atas ditetapkanya N Adi Wiryatama sebagai tersangka, sirna bak ditelan bumi. Pasalnya polisi telah menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan mengeluarkan SP3.

“Kami tidak tahu mana yang benar, serasa hukum dipermainkan,” bisik warga Tabanan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami