Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Pedagang dan Turis Tolak Larangan Penjualan Miras
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sejumlah pengelola minimarket di wilayah Kuta, Bali merasa keberatan pemberlakuan larangan penjualan minuman keras golongan A di seluruh minimarket di Indonesia.
Salah satu pengelola minimarket di wilayah kampung turis Kuta, Putu Puja mengaku menentang pemberlakuan larangan penjualan minuman keras (miras) itu bukan tanpa alasan. Menurutnya pemberlakuan itu tidak cocok diberlakukan di Bali khususnya di daerah wisata Kuta dan hal itu justru akan merugikan sektor pariwisata Bali.
"Kalau pelarangan itu diterapkan di minimarket di wilayah Kuta saya rasa tidak paslah. Masak daerah wisata wisatawan susah cari miras, yang bener saja," ungkap Puja di Kuta, Selasa (3/2/2015). Selain itu, kata Puja, pelarangan itu juga tidak adil karena hanya menguntungkan sektor lainnya sepihak seperti hotel dan restoran.
"Yang namanya peraturan harusnya berlaku adil. Masak kita dilarang, sementara pihak hotel dan restoran diperbolehkan," jelasnya. Peraturan itu, sambung Puja, sebaiknya tidak diberlakukan di seluruh Indonesia, namun diterapkan di beberapa daerah yang bukan obyek wisata.
"Peraturaan di suatu tempat belum tentu cocok diterapkan di daerah lain. Setiap daerah khan berbeda permasalahan, jadi jangan disamakan," harapnya.
Selain ditentang pihak minimarket, pemberlakuan ini juga ditentang oleh wisatawan asing. Mereka yang berwisata di Kuta merasa dibatasi jika miras tidak dijual minimarket di Kuta.
"Tidak ada di suatu negara khususnya daerah wisata, miras dilarang dan dibatasi. Saya tidak setuju miras susah dibeli di Kuta," ujar David, wisatawan asal Belanda.
Pembatasan miras juga ditentang oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati. Menurut pria yang akrab disapa Tjok Ace, minimarket yang ada di zona wisata seperti, Kuta harus diberikan dispensasi khusus untuk menjual minuman keras golongan A atau kadar alkohol di bawah lima persen.
"Kita sangat memahami alasan diterbitkan aturan tersebut namun, untuk wilayah wisata seperti Kuta sebaiknya diberikan dispensasi khusus. Miras seperti Bir itu sudah menjadi gaya hidup untuk wisatawan asing, saya harap pemerintah mempertimbangkannya," harapnya.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1164 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 911 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 740 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 679 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik