Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
Awas, Merokok di Tempat Umum Kena Denda Rp 100 Ribu
Selasa, 30 Agustus 2016,
19:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sebanyak 20 perokok dan 5 pembuang limbah sembarang menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) Selasa (30/8) di Terminal Ubung Denpasar.
Sebanyak 20 orang perokok yang mengikuti sidang Tipiring itu ditangkap karena merokok di tempat umum (kawasan tanpa rokok) seperti di Terminal Ubung, Lapangan Puputan Badung I Gusti Made Agung, Lapangan Lumintang, dan Rumah Sakit Wangaya. Sedangkan 5 orang pembuang limbah sembarang ditangkap karena kedapatan membuang limbah bekas pengolahan tempe dan tahu.
Sidang dipimpin oleh Hakim Angelky Handajani Day SH, MH dari Pengadilan Negeri Denpasar di dampingi Panitera Ambrosius Sara dan Jaksa I Putu Agus Yudhy Purwanto, memutuskan setiap perokok didenda sebanyak Rp 100 ribu per orang dan pembuang limbah sembarang didenda sebanyak Rp 500 ribu per orang.
Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengaku, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Untuk menegakkan Perda itu, maka pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang Tipiring seperti saat ini.
Hal ini dilakukan guna untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok sembarangan lagi. Selain itu Sidang ini untuk mengantisipasi perokok pemula.
Lebih lanjut dikatakan, Sidang tipiring langsung di tempat ini sudah beberapa kali dilaksanakan di Kota Denpasar. Hal ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat umum sehingga bisa tahu.
Sebelumnya telah diaksanakan sosialisasi oleh Tim Terpadu yang memberikan Sosialisasi, Informasi serta pemasangan tanda larangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain pelanggaran merokok sembarang juga dilaksanakan sidang pelanggar pembuang limbah sembarang. Pembuang limbah sembarangan ini yang nota bena pengusaha tempe tahu kedapatan membuah limbah ke sungai diganjar dengan denda Rp 500 ribu.[bbn/hms/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026