Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Korupsi Upah Pungut Seret Nama Bupati Bangli Made Gianyar
Minggu, 16 Oktober 2016,
06:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Beritabali.com, Bangli. Dua tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut Kabupaten Bangli Rp 1 miliar, Bagus Rai Dharmayudha (mantan Kadispenda Bangli 2006-2009) dan AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadispenda Bangli 2009-2010 yang mantan Asisten II Setda Bangli), akan disidangkan perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (19/10/2016). Tersangka akan menyeret nama Bupati Bangli, Made Gianyar, yang dianggap ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Ancaman untuk menyeret Bupati Made Gianyar ini ditegaskan kuasa hukum Bagus Dharmayudha, yaitu Ahmad Hadiyana, dalam keterangan persnya di Denpasar, Jumat (14/10/2016). Dia mengatakan, kliennya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu depan. Dalam kasus ini, Hadiyana akan seret Bupati Made Gianyar sebagai salah seorang yang harus bertanggung jawab.
Menurut Hadiyana, penyidik kejaksaan hanya mendalami kasus upah pungut perta-mbangan mulai tahun 2006 hingga 2010. Padahal, pada 2011 upah pungut masih di-bagikan. Salah satu yang menerima saat itu adalah Bupati Made Gianyar. Barulah pada 2012, SK Upah Pungut pertambangan ini dicabut Bupati tanpa alasan yang jelas.
“Kalau Bupati Made Gianyar menganggap penggunaan upah pungut pertambangan ada kekeliruan atau kesalahan, kenapa dia hanya mencabut SK Tahun 2011 saja? Padahal sebagai Bupati, dia memiliki kewenangan mencabut SK sebelumnya yang diterbitkan Bupati Nengah Arnawa. Kami menduga Bupati Made Gianyar melakukan pembiaran terjadinya korupsi dan hanya mencari selamat sendiri dengan mengorbankan anak buahnya,” tegas pengacara berambut gondrong ini.
Dilansir baliberkarya, Hadiyana menyatakan, meski Bupati Made Gianyar sudah cabut SK Upah Pungut tahun 2011, namun itu tidak bisa menghentikan proses hukum. Apalagi, SK tersebut sudah sempat berlaku selama setahun hingga 2012 dan Bupati ikut menikmati upah pungut. Bahkan, kata Hadiyana, sejak masih menjabat sebagai Wakil Bupati Bangli (pendamping Arnawa), Made Gianyar juga ikut menikmati upah pungut tersebut.
Lucunya lagi, lanjut Hadiyana, kalau memang Bupati Made Gianyar menganggap penerimaan upah pungut itu salah, kenapa dia hanya mengembalikan upah pungut saat menjabat sebagai Bupati saja? Sedangkan upah pungut yang dinikmati saat menjabat sebagai Wabup Bangli, tidak dikebalikan.
“Posisi klien saya (tersangka Bagus Dharmayudha) juga sama. Malah dia sudah mengembalikan seluruh penerimaan upah pungut dari 2006 sampai 2008 sebesar Rp 24 juta,” tandas Hadiyana.[bbn/bbk/psk]
Berita Bangli Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8475 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5825 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3650 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2480 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026