Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Soal Izin Cinema XXI, Ombudsman Bali: Cabut atau Tidak

Rabu, 25 Januari 2017, 10:22 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Walikota Denpasar, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, dinilai mengabaikan saran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, yang meminta Walikota  meencabut izin operasional Cinema XXI yang diduga dalam prosesnya terjadi maladministrasi.
 
“Saran kami sudah hampir sebulan, tapi belum ada jawaban  dari walikota. Kami segera bersurat ke walikota untuk meminta penjelasan, kenapa saran Ombudsman tak dilaksanakan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Selasa (24/1).
 
Ia melanjutkan, setelah bersurat meminta penjelasan, pihaknya akan mengkaji kembali dan menaikan status saran menjadi rekomendasi bersama Ombudsman Pusat dengan melampirkan hasil temuan dan gelar diskusi yang telah dilakukan Ombudsman Bali beberapa waktu lalu. 
 
“Bila surat kami tak dijawab juga, maka statusnya dinaikan menjadi rekomendasi. Bila sudah rekomendasi maka ada kekuatan secara hukum dan punya konsekuensi bila tak menjalankan rekomendasi. Karena diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,”ungkapnya.
 
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kota Denpasar Made Toya, mengatakan pihaknya bersama tim ahli hukum Kota Denpasar telah selesai mengkaji saran Ombudsman tentang pencabutan izin Operasional atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Cinema XXI yang berlokasi di Level 21 Mall karena melanggar Perwali 31/2016. 
 
 
“Kami sudah selesai kaji saran Ombudsman. Hasilnya, kami menyerahkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perizinan untuk memberi klarifikasi kembali kepada Ombudsman, terkait proses dan mekanisme pengeluaran izin terhadap Cinema XXI,”kata Kabag Hukum Pemkot Denpasar Made Toya saat dihubungi beberapa waktu lalu (13/1). 
 
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab saat ditemui pada Perayaan Natal dan Tahun Baru Flobamora Bali Minggu (15/1) menegaskan, Ombudsman tidak perlu lagi mendengarkan klarifikasi dari instansi terkait karena semuanya sudah didengar keterangannya pada saat dipanggil Ombudsman Desember lalu. 
 
“Kok bolak-balik, kami tak perlu klarifikasi lagi. Yang mesti dilakukan Pemkot atau walikota  atas saran kami adalah,  mencabut atau mempertahankan izin Cinema XXI itu. Kalau begini caranya, terkesan menghindar dan mau menyembunyikan sesuatu. Karena saran Ombudsman sudah jelas, adalah mencabut. Kan sederharna sekali. Hanya ada dua jawaban, cabut atau tidak.  Kalau cabut berarti mengikuti saran, kalau tidak alasannya apa,”tegas Umar Ibnu Alkhatab
 
Kalau tidak mengikuti saran, maka surat Ombudsman itu akan dikaji kembali dan dinaikan statusnya menjadi rekomendasi. Kalau rekomendasi punya kekuatan dan wajib diikuti.
 
”Saran itu kan lebih soft (lunak)  karena komunikasi pak wali dan pak wakil dengan Ombudsman selama ini terjalin baik. Tapi bila diabaikan saran, maka kami kaji lagi, dan naikan status jadi rekomendasi. Konsekuensi hukum dari tak mengikuti rekomendasi diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,”ungkapnya.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami