Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 13 Mei 2026
Soal Izin Cinema XXI, Ombudsman Bali: Cabut atau Tidak
Rabu, 25 Januari 2017,
10:22 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Walikota Denpasar, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, dinilai mengabaikan saran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, yang meminta Walikota meencabut izin operasional Cinema XXI yang diduga dalam prosesnya terjadi maladministrasi.
“Saran kami sudah hampir sebulan, tapi belum ada jawaban dari walikota. Kami segera bersurat ke walikota untuk meminta penjelasan, kenapa saran Ombudsman tak dilaksanakan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Selasa (24/1).
Ia melanjutkan, setelah bersurat meminta penjelasan, pihaknya akan mengkaji kembali dan menaikan status saran menjadi rekomendasi bersama Ombudsman Pusat dengan melampirkan hasil temuan dan gelar diskusi yang telah dilakukan Ombudsman Bali beberapa waktu lalu.
“Bila surat kami tak dijawab juga, maka statusnya dinaikan menjadi rekomendasi. Bila sudah rekomendasi maka ada kekuatan secara hukum dan punya konsekuensi bila tak menjalankan rekomendasi. Karena diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,”ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kota Denpasar Made Toya, mengatakan pihaknya bersama tim ahli hukum Kota Denpasar telah selesai mengkaji saran Ombudsman tentang pencabutan izin Operasional atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Cinema XXI yang berlokasi di Level 21 Mall karena melanggar Perwali 31/2016.
“Kami sudah selesai kaji saran Ombudsman. Hasilnya, kami menyerahkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perizinan untuk memberi klarifikasi kembali kepada Ombudsman, terkait proses dan mekanisme pengeluaran izin terhadap Cinema XXI,”kata Kabag Hukum Pemkot Denpasar Made Toya saat dihubungi beberapa waktu lalu (13/1).
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab saat ditemui pada Perayaan Natal dan Tahun Baru Flobamora Bali Minggu (15/1) menegaskan, Ombudsman tidak perlu lagi mendengarkan klarifikasi dari instansi terkait karena semuanya sudah didengar keterangannya pada saat dipanggil Ombudsman Desember lalu.
“Kok bolak-balik, kami tak perlu klarifikasi lagi. Yang mesti dilakukan Pemkot atau walikota atas saran kami adalah, mencabut atau mempertahankan izin Cinema XXI itu. Kalau begini caranya, terkesan menghindar dan mau menyembunyikan sesuatu. Karena saran Ombudsman sudah jelas, adalah mencabut. Kan sederharna sekali. Hanya ada dua jawaban, cabut atau tidak. Kalau cabut berarti mengikuti saran, kalau tidak alasannya apa,”tegas Umar Ibnu Alkhatab
Kalau tidak mengikuti saran, maka surat Ombudsman itu akan dikaji kembali dan dinaikan statusnya menjadi rekomendasi. Kalau rekomendasi punya kekuatan dan wajib diikuti.
”Saran itu kan lebih soft (lunak) karena komunikasi pak wali dan pak wakil dengan Ombudsman selama ini terjalin baik. Tapi bila diabaikan saran, maka kami kaji lagi, dan naikan status jadi rekomendasi. Konsekuensi hukum dari tak mengikuti rekomendasi diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,”ungkapnya.
Berita Premium
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1191 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 928 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 759 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 692 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026