Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




1,7 Kilo Sabu dan 2.237 Ekstasi Dipasok dari Banyuwangi

Kamis, 2 Maret 2017, 21:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Direktorat Resnarkoba Polda Bali menepati janjinya merilis penangkapan 3 tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti 1,7 kg sabu dan 2.237 butir ekstasi. Barang itu dipasok dari Banyuwangi Jawa Timur lewat jalur darat dan rencananya akan dipasarkan ke Pulau Bali.
 
Menurut Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, tiga tersangka pengedar narkoba itu masing masing, berinisial AP (30) asal Sukabumi Jawa Barat, YH (32) Bandung Jawa Barat dan TA (29) asal Banyuwangi. Terungkapnya jaringan narkoba lintas Provinsi ini berawal dari tertangkapnya seorang kurir narkoba berinisial TA di kamar kosnya di Jalan Segara Madu, Gang Ratna III, Tuban, Kuta, Badung, Minggu (2/3).
 
Setelah digeledah, petugas menemukan sabu seberat 1.185 gram yang disimpan di dalam tas warna coklat. 
 
“Sabu sabu ditemukan di kamar kos pelaku di Tuban Kuta,” ujarnya didampingi Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Arif Ramdani dan Wadir Resnarkoba AKBP Sujarwoko.
 
Sementara AKBP Sudjarwoko mengatakan, sabu sabu dipasok dari Banyuwangi Jawa Timur dan akan dipasarkan di Pulau Bali. Tersangka TA yang bertindak sebagai kurir narkoba itu mengaku diperintah seseorang untuk membawanya dari Banyuwangi ke Bali lewat jalur darat. 
 
“Tersangka TA sendiri membawa sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Sabu sabu disimpan di dalam tas ransel coklat,” ungkapnya.
 
Dalam pengakuan TA yang bekerja sebagai nelayan ini, untuk sekali mengantar paketan sabu, dia menerima upah sekitar RP 10 hingga Rp 20 juta. 
 
“Dia (TA) sudah dua kali mengantar sabu dari Banyuwangi ke Bali melalui jalur darat. Dia dapat upah Rp 20 juta,” bebernya.
 
Penyidik Dit Resnarkoba Polda Bali kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka TA. Dari “nyanyian” TA, polisi menangkap YH diseputaran Jalan Raya Dalung Kuta Utara. Namun polisi tidak menemukan barang bukti di kamar kos YH. Dari keterangan YH, barang bukti narkoba disimpan di kamar kos temannya, AP.
 
Berangkat dari informasi tersebut, petugas bergerak menuju rumah kos AP di Jalan Segara Madu, Gang Ratna III, Kuta, Badung. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas punggung yang disembunyikan di bawah lipatan kasur yang diletakkan di atas lemari pelaku. Setelah tas dibuka, petugas menemukan 5 paket kristal bening seberat 459,4 gram.
 
“Kami juga menemukan 2327 butir pil ekstasi berbentuk jantung berwarna coklat,” ungkapnya. 
Selain mengamankan sejumlah narkoba, polisi juga turut menemukan beberapa barang bukti berupa sebuah timbangan digital, dua buah kartu atm, 3 unit handphone serta sebuah unit mobil Toyota Calya DK 1048 CG.
 
Dihadapan petugas, tersangka YH dan AP mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pria berinisial J. Mantan Kapolres Jombang ini menjelaskan sebagian narkoba yang didapat sudah sempat diedarkan. Total keseluruhan sabu yang dimiliki tersangka berjumlah sekitar 800 gram, dan yang sudah diedarkan oleh pengedar narkoba ini sebanyak kurang lebih 400 gram.
 
Sedangkan tersangka sudah mengedarkan kurang lebih 673 butir ekstasi dari total keseluruhan yang dimiliki sebanyak 3000 butir. 
 
“Pelaku YH sehari-hari bekerja sebagai pelukis dan AP seorang pengangguran. Kedua pelaku ini merupakan pengedar narkoba yang sebagian besar sasarannya berada di wilayah Denpasar. Mereka bukan residivis,” tuturnya.[bbn/spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami