Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Curi Babi Tetangga, Rusiati Digelandang Ke Polsek Pupuan

Kamis, 15 Juni 2017, 18:28 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Ni Made Rusiati (46) asal Banjar Dinas Batungsel Kelod, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan digelandang ke Polsek Pupuan lantaran terbukti mencuri dua ekor babi milik tetangganya.
 
Rusiati yang tinggal di Banjar Pangkung Prabu, Tabanan ditangkap saat menunggu pasien di BRSU Tabanan, Rabu (15/6).
 
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Ni Putu Ari Ayu (48) warga Banjar Dinas Batungsel Kelod, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan. 
 
[pilihan-redaksi]
Korban mengaku kehilangan dua ekor anak babi yang sudah berumur dua bulan, kemudian dilaporkan ke Polsek Pupuan secara tertulis, Jumat tanggal 19 Mei 2017 lalu sekitar pukul 10.30 WITA.
 
Atas laporan tersebut, jajaran Polsek Pupuan pun melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa barang bukti berupa dua ekor anak babi korban yang dihilang ditemukan di salah satu warung di wilayah Desa Pajahan.
 
Kapolsek Pupuan, AKP IB Mahendra menyampaikan menurut keterangan pemilik warung, anak babi itu didapatkan dari seorang perempuan dengan ciri-ciri tertentu yang dapat dikenali. 
 
“Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan diseputaran TKP dengan berbekal cirri-ciri pelaku. Dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kota Tabanan,” terangnya.
 
Dan dari penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan, diketahui bahwa pelaku bernama Ni Made Rusiati (46) asal Banjar Dinas Batungsel Kelod, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan, tinggal di seputaran Dusun Pangkung Prabu, Tabanan.
 
“Pelaku kami amankan saat menggu pasien opname di BRSU Tabanan Rabu  (14/6),” jelasnya.  
 
Pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [nod/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami