Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Miliki 16 Gram Sabu, Pengedar Narkoba Asal Tegallengge Ditangkap Polisi

Kamis, 15 Juni 2017, 20:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Beritabali.com, Buleleng. Gusti Kadek Armika alias Ajik (37) warga asal Dusun Tegallengge, Desa Kalisada Kecamatan Seririt Buleleng ditangkap polisi lantaran memiliki 16 gram narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil ditemukan dari dalam rumahnya. Ajik sendiri baru tiga bulan keluar dari penjara lantaran tersangkut kasus kepemilikan senjata api rakitan.
 
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng mengatakan penangkapan ini memang sejak lama direncanakan dan telah menjadi target operasi terkait pasokan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Seririt dan Lovina.
 
[pilihan-redaksi]
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya didampingi Kasat Res Narkoba AKP I Ketut Adnyana TJ dan Kasubag Humas AKP Nyoman Suartika, Kamis (15/6) mengungkapkan, pelaku diduga sebagai pengedar dan telah ditangkap sejak Jumat pekan lalu di rumahnya sehingga dilakukan pengembangan dengan temuan barang bukti seberat 16 gram sabu.
 
“Barang bukti kita amankan di rumahnya, jadi hasil penggeledahan kita di rumahnya barang bukti yang kita amankan total itu ada 16 gram, yang ditemukan didalam tas dan sabu-sabu ini tersimpan di dalam sebuah kotak besi, kemudian pada kotak kacamata, ada delapan paket dengan plastik flips bening yang terbungkus lakban, kemudian sebelas paket dalam flips warna biru dibungkus lakban juga,” papar Kapolres Sukawijaya.
 
Kapolres Sukawijaya mengatakan, langkah-langkah pengembangan telah dilakukan selama sepekan untuk memastikan pemasok narkoba jenis sabu-sabu itu, namun pelaku masih bungkam dan hanya menyebutkan mendapatkan pasokan sabu-sabu dari jawa.
 
“Dari hasil pengembangan kita sementara, jadi tersangka menyatakan bahwa barang ini dia dapat dari Jawa, namun masih bungkam untuk menyebutkan mendapat dari siapa, walaupun demikian, kita tidak akan berhenti sampai disini, kita akan coba, kita ingin tahu sebenarnya sumber barang in,  karena dari hasil pengungkapan kita selama ini, barang bukti yang kita temukan sekarang  agak besar jumlahnya,” ujar Sukawijaya.
 
Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Ajik di Dusun Tegallengge, Desa Kalisada Kecamatan Seririt, ditemukan sebuah tas kulit warna coklat yang disembunyikan di belakang kulkas. Di dalam tas itu polisi menemukan 24 paket sabu-sabu dalam plastik flips yang tersimpan terpisah dalam sebuah kotak dan tempat kacamata juga pada bagian kantong tas.
 
[pilihan-redaksi2]
Ajik mengaku melakukan transaksi dengan sistem tempel sehingga tidak mengetahui pemasok barang tersebut. 
 
“Kalau ada barang biasanya ditempatkan pada tempat tertentu dan saya langsung mengambilnya, saya sendiri juga mau menjualnya kembali,” ujarnya singkat.
 
Dari kepemilikan sabu itu, Ajik dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda antara 800 juta hingga 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.
 
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi selain mengamankan barang bukti berupa 24 paket Sabu-Sabu siap edar, juga menyita sebuah tas kulit warna coklat, dua tabung kacang, satu potongan pipet kaca yang ujungnya runcing, dua bungkus plastik flips kosong, sebuah bong, sebuah timbangan digital dan tiga buah handphone. [mds/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami