Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Pansus TRAP Tutup Vila Plataran di Buleleng
BERITABALI.COM, BULELENG.
Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Supartha bersama tim melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, Selasa sore (28/4/2026).
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Kawasan resor diketahui berdiri di dalam Taman Nasional Bali Barat di atas lahan seluas kurang lebih 382 hektare dengan total 18 unit vila. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 5 unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konservasi mangrove.
Selain itu, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi.
Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas merekomendasikan penghentian operasional serta penutupan sementara terhadap aktivitas beberapa operasional vila mewah di kawasan tersebut hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha bersama tim menegaskan bahwa nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Kami menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per unit/malam, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan terkait skala pemanfaatan lahan oleh pihak pengelola luas lahan yang digunakan oleh manajemen Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara dan mangrove.
"Ini bukan skala kecil, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan harus jauh lebih besar dan tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan Peraturan Daerah Provinsi Bali mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove. Setiap investasi wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam Bali sesuai regulasi daerah.
Dari hasil temuan, tindakan tersebut diduga melanggar sedikitnya sembilan regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, juga diduga melanggar sejumlah peraturan daerah seperti Perda Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023, Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir, Perda Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2023, hingga Perda Arsitektur Bali Nomor 2 Tahun 2015, termasuk ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, pengelola resor mewah terancam dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp10 miliar, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan kewajiban rehabilitasi mangrove.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa perlindungan alam Bali merupakan amanat konstitusional daerah yang tidak dapat ditawar. Kawasan pesisir dan hutan mangrove merupakan zona lindung yang harus dijaga keberlanjutannya.
Temuan ini menambah daftar dugaan pembabatan mangrove di Bali yang dinilai dapat mengancam keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, serta merusak habitat alami.
Pansus pun mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jun
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3863 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1817 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang