Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sidang Bansos Fiktif Kicen, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Kamis, 10 Agustus 2017, 05:58 WITA Follow
Beritabali.com

bbcom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com. Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat sakai dalam kasus dugaan korupsi bantuan social (bansos) fiktif senilai Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung, dengan tersangka oknum Anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana dan  dua anaknya, I Ketut Krisnia Adi Putra (28) dan Ni Kadek Endang Astiti (34). Dalam persidangan, keempat saksi menyudutkan keterangan terdakwa Kicen. 
 
[pilihan-redaksi]
Keempat saksi yang dihadirkan JPU masing-masing Dewa Putu Mayun Adnyana, Nengah Suta Wastika, Wayan Nyariasa dan Wayan Pramayasa. Saksi Mayun yang diperiksa paling awal mengaku disuruh Kicen membuat stempel. Sementara sidang tersebut berlansung dari pukul 13.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita, dipimpin majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila.
 
Dipersidangan, saksi Mayun mengaku tidak tahu jika stempel tersebut akan digunakan untuk mengajukan proposal. Bahkan Mayun menyebut saat itu tidak ada pembangunan di wilayahnya karena di desanya tidak ada trah Dadia Sri Arya Kresna Kepakisan. 
 
“Saya tidak tahu kalau stempel itu dipakai mengajukan proposal,” jelasnya.
 
Beda dengan pengakuan saksi Suta Wastika dan Nyariasa yang namanya dicatut dalam proposal. Ia mengaku baru tahu namanya masuk dalam proposal setelah menjalani pemeriksaan di Polres Klungkung. 
 
“Saya tidak tahu nama saya ada di dalam proposal,” jelas Wastika yang mengaku bukan masuk trah Arya Kepakisan.
 
Tak hanya itu, saksi Nyariasa mengaku tidak tahu jika ada proposal bantuan pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan didesanya. Nah, setelah diperiksa pihak kepolisian barulah dia mengetahui ada bantuan yang turun. 
 
“Dana itu tidak digunakan,” jelasnya dalam sidang.
 
Diberitakan, terdakwa Kicen sebagai anggota legislatif memiliki peran memfasilitasi bansos fiktif yang diajukan anaknya, I Ketut Krisnia Adiputra pada tahun 2014. Bansos yang diajukan ke Bupati Klungkung tersebut untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. 
 
Sejatinya, dana Bansos cair sebesar Rp 200 juta pada tahun 2015 dan dicairkan melalui BPD Cabang Klungkung. Namun setelah cair, pembangunan merajan tersebut tak kunjung terealisasi. Dari perhitungan BPKP Wilayah Bali diduga ada kerugian negara Rp 200 juta dalam perkara ini. [spy/wrt] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami