Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 Juli 2026
Sidang Bansos Fiktif Kicen, Jaksa Hadirkan Empat Saksi
Kamis, 10 Agustus 2017,
05:58 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com. Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat sakai dalam kasus dugaan korupsi bantuan social (bansos) fiktif senilai Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung, dengan tersangka oknum Anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana dan dua anaknya, I Ketut Krisnia Adi Putra (28) dan Ni Kadek Endang Astiti (34). Dalam persidangan, keempat saksi menyudutkan keterangan terdakwa Kicen.
[pilihan-redaksi]
Keempat saksi yang dihadirkan JPU masing-masing Dewa Putu Mayun Adnyana, Nengah Suta Wastika, Wayan Nyariasa dan Wayan Pramayasa. Saksi Mayun yang diperiksa paling awal mengaku disuruh Kicen membuat stempel. Sementara sidang tersebut berlansung dari pukul 13.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita, dipimpin majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila.
Dipersidangan, saksi Mayun mengaku tidak tahu jika stempel tersebut akan digunakan untuk mengajukan proposal. Bahkan Mayun menyebut saat itu tidak ada pembangunan di wilayahnya karena di desanya tidak ada trah Dadia Sri Arya Kresna Kepakisan.
“Saya tidak tahu kalau stempel itu dipakai mengajukan proposal,” jelasnya.
Beda dengan pengakuan saksi Suta Wastika dan Nyariasa yang namanya dicatut dalam proposal. Ia mengaku baru tahu namanya masuk dalam proposal setelah menjalani pemeriksaan di Polres Klungkung.
“Saya tidak tahu nama saya ada di dalam proposal,” jelas Wastika yang mengaku bukan masuk trah Arya Kepakisan.
Tak hanya itu, saksi Nyariasa mengaku tidak tahu jika ada proposal bantuan pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan didesanya. Nah, setelah diperiksa pihak kepolisian barulah dia mengetahui ada bantuan yang turun.
“Dana itu tidak digunakan,” jelasnya dalam sidang.
Diberitakan, terdakwa Kicen sebagai anggota legislatif memiliki peran memfasilitasi bansos fiktif yang diajukan anaknya, I Ketut Krisnia Adiputra pada tahun 2014. Bansos yang diajukan ke Bupati Klungkung tersebut untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Sejatinya, dana Bansos cair sebesar Rp 200 juta pada tahun 2015 dan dicairkan melalui BPD Cabang Klungkung. Namun setelah cair, pembangunan merajan tersebut tak kunjung terealisasi. Dari perhitungan BPKP Wilayah Bali diduga ada kerugian negara Rp 200 juta dalam perkara ini. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2968 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2028 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026