Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 12 Mei 2026
Sidang Bansos Fiktif Kicen, Jaksa Hadirkan Empat Saksi
Kamis, 10 Agustus 2017,
05:58 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com. Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat sakai dalam kasus dugaan korupsi bantuan social (bansos) fiktif senilai Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung, dengan tersangka oknum Anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana dan dua anaknya, I Ketut Krisnia Adi Putra (28) dan Ni Kadek Endang Astiti (34). Dalam persidangan, keempat saksi menyudutkan keterangan terdakwa Kicen.
[pilihan-redaksi]
Keempat saksi yang dihadirkan JPU masing-masing Dewa Putu Mayun Adnyana, Nengah Suta Wastika, Wayan Nyariasa dan Wayan Pramayasa. Saksi Mayun yang diperiksa paling awal mengaku disuruh Kicen membuat stempel. Sementara sidang tersebut berlansung dari pukul 13.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita, dipimpin majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila.
Dipersidangan, saksi Mayun mengaku tidak tahu jika stempel tersebut akan digunakan untuk mengajukan proposal. Bahkan Mayun menyebut saat itu tidak ada pembangunan di wilayahnya karena di desanya tidak ada trah Dadia Sri Arya Kresna Kepakisan.
“Saya tidak tahu kalau stempel itu dipakai mengajukan proposal,” jelasnya.
Beda dengan pengakuan saksi Suta Wastika dan Nyariasa yang namanya dicatut dalam proposal. Ia mengaku baru tahu namanya masuk dalam proposal setelah menjalani pemeriksaan di Polres Klungkung.
“Saya tidak tahu nama saya ada di dalam proposal,” jelas Wastika yang mengaku bukan masuk trah Arya Kepakisan.
Tak hanya itu, saksi Nyariasa mengaku tidak tahu jika ada proposal bantuan pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan didesanya. Nah, setelah diperiksa pihak kepolisian barulah dia mengetahui ada bantuan yang turun.
“Dana itu tidak digunakan,” jelasnya dalam sidang.
Diberitakan, terdakwa Kicen sebagai anggota legislatif memiliki peran memfasilitasi bansos fiktif yang diajukan anaknya, I Ketut Krisnia Adiputra pada tahun 2014. Bansos yang diajukan ke Bupati Klungkung tersebut untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Sejatinya, dana Bansos cair sebesar Rp 200 juta pada tahun 2015 dan dicairkan melalui BPD Cabang Klungkung. Namun setelah cair, pembangunan merajan tersebut tak kunjung terealisasi. Dari perhitungan BPKP Wilayah Bali diduga ada kerugian negara Rp 200 juta dalam perkara ini. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1150 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 902 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 729 Kali
04
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 670 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026