Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Orang Tua Mang Jangol Diduga Tidak Melaporkan Tindak Pidana Narkotika Anaknya

Senin, 13 November 2017, 10:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pemeriksaan orang tua Mang Jangol yakni I Made Suda dan Ni Made Nasih terkait dugaan dengan sengaja tidak melaporkan adanya suatu tindak pidana narkotika yang dilakukan Mang Jangol di rumahnya di Jalan Pulau Batanta, nomor 70, Banjar Seblanga, Denpasar Barat.
 
Berdasarkan rencana, pemeriksaan terhadap orang tua Mang Jangol dilakukan, Senin (31/11/2017). 
 
[pilihan-redaksi]
“Besok (hari ini) rekan-rekan bisa langsung konfirmasi ke Kapolresta terkait pemeriksaan ini,” ujar Arta. 
 
Pemeriksaan terhadap kedua orang tua Mang Jangol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam pasal itu, dijelaskan tiga unsur, pertama unsur setiap orang, kedua unsur dengan sengaja dan yang ketiga tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika. 
 
Diberitakan, rumah Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol di jalan Pulau Batanta nomor 70, Denpasar digerebek Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Sabtu (4/11). 
Pengerebekan itu berawal dari tertangkapnya dua pengedar narkoba yang mengaku mendapatkan sabu dari rumah Mang Jangol. 
 
Saat digerebek, 4 pemuda yang diduga pengedar diamankan polisi, namun Mang Jangol dan istrinya Ni Luh Ratna Dewi kabur melalui jendela kamar. Ni Luh Ratna Dewi yang merupakan istri pertama Mang Jangol ditangkap ditempat persembunyiannya di rumah istri kedua Mang Jangol di Jembrana. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami