Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 12 Mei 2026
Rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur Dukung Evaluasi Raperda Restribusi Jasa Usaha
Senin, 27 November 2017,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Made Mangku menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang Perubahan Kedua, Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Usaha; dan Raperda tentang Perubahan Ketiga, Atas Perda Nomor 6 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-12 bersama Anggota DPRD Provinsi Bali di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (27/11).
Pada kesempatan itu, Gubernur Pastika menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya, atas pendapat, pertanyaan, usul dan saran, yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya oleh seluruh fraksi dalam pandangan umum fraksi-fraksi.
[pilihan-redaksi]
Secara umum, Gubernur Pastika sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi untuk mengadakan evaluasi pada penerapan kedua retribusi tersebut baik dari segi dasar hukum, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban.
“Untuk penetapan tarif retribusi, harus mempertimbangkan aspek kewajaran dan kelayakan, serta memperhatikan kondisi masyarakat. Dan saya pun sependapat terkait usul pemungutan obyek retribusi dilakukan dengan sistem komputerisasi, sehingga menjadi transparan, efisien, mempermudah pengawasan, serta mencegah kebocoran,” ujar Pastika memberikan jawaban atas pandangan fraksi PDI Perjuangan.
Peran kerja sama Legislastif dan Eksekutif pun menurut Gubernur Pastika akan terus dibangun dalam evaluasi retribusi di Bali, diantaranya terhadap pandangan fraksi Golkar terkait ketidak-selarasan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang saat ini sudah dalam proses revisi dan sudah disampaikan usulan potensi yang dimiliki daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk selanjutnya dikawal secara bersama-sama agar bisa selaras dan harmonis, serta tidak saling tumpang tindih dan saling bertentangan, yang menyulitkan pelaksanaan di daerah.
Peran kedua lembaga pemerintah ini pun diharapkan dalam penetapan tarif retribusi, pihak eksekutif dan legislatif bisa duduk bersama melakukan analisis, dengan memperhatikan: tarif retribusi yang ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, indeks harga, dan perkembangan perekonomian. Selanjutnya, apabila terjadi perubahan tarif, akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai pandangan fraksi Demokrat.
Potensi pendapatan dari retribusi yang dirasa belum maksimal, sehingga perlu untuk menggali potensi baru pun sudah dilakukan sesuai usulan fraksi Gerindra. Dan hal tersebut sudah sebanding dengan upaya keseimbangan kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini dapat dilihat dengan semakin banyaknya bentuk pelayanan yang disiapkan, terutama memudahkan masyarakat membayar retribusi dan pajak daerah.
Sementara itu, terkait permasalahan kenaikan harga pasir dan koral sebagai dampak gejala erupsi Gunung Agung yang disampaikan fraksi Golkar, Gubernur Pastika pun sudah memperhatikan dengan melakukan kajian alternatif, guna pemenuhan pasir-koral untuk kebutuhan bahan bangunan.
Diantaranya pengembangan kegiatan penambangan pasir-koral di luar kawasan rawan bencana Gunung Agung, maupun pengembangan kegiatan penambangan di masing-masing kabupaten guna menghemat biaya transportasi. [bbn/prov/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/eng
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1120 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 883 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 706 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 655 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026