Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 10 Mei 2026
Cari Muatan di jalan, Truk Angkut Baja Terjaring Bawa 1 Ton Komoditi Ikan
Sabtu, 7 April 2018,
09:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana, Sambil menyelam minum air, mungkin itu yang ada dalam benak pengemudi truk sebelum diamankan oleh Unit Reskrim Gilimanuk lantaran membawa 1 ton lebih komoditi berupa ikan, cumi dan udang asin tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan daerah asal kamis ( 06/04) pukul 20.00 wita.
[pilihan-redaksi]
"Ngompreng atau nyari muatan dalam perjalanan, kami tidak pernah mau tahu karena itu adalah pekerjaan sampingan sopir pada umumnya. Namun demikian sopir wajib mengerti barang yang boleh atau legal untuk diangkut. Sehingga tidak mengalami hambatan seperti nasib Edi Sunawan yang mengemudikan truk hino Bernomor Polisi DK 8406 J, pengangkut baja ringan dan juga membawa komoditi sebagai tambahan sampingan berupa ikan, udang dan cumi asin tanpa dokumen atau sertifikat kesehatan karantina daerah asal. Hal ini jelas menyalahi aturan " kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, S.H.
"Ngompreng atau nyari muatan dalam perjalanan, kami tidak pernah mau tahu karena itu adalah pekerjaan sampingan sopir pada umumnya. Namun demikian sopir wajib mengerti barang yang boleh atau legal untuk diangkut. Sehingga tidak mengalami hambatan seperti nasib Edi Sunawan yang mengemudikan truk hino Bernomor Polisi DK 8406 J, pengangkut baja ringan dan juga membawa komoditi sebagai tambahan sampingan berupa ikan, udang dan cumi asin tanpa dokumen atau sertifikat kesehatan karantina daerah asal. Hal ini jelas menyalahi aturan " kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, S.H.
Muliyadi menambahkan komoditi tersebut memang tidak dilarang karena merupakan bahan yang bisa dikonsumsi. Namun demikian dalam peredarannya telah diatur dalam ketentuan UU No. 16 thn 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Yaitu pasal 6, tentang kelengkapan dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina ikan dari daerah asal dan atau dibawa dari suatu areal ke areal lain; Pasal 9 dan pasal 21, tentang orang dan alat angkut yang digunakan.
[pilihan-redaksi2]
"Sudah menjadi tugas rutin UKL (Unit Kecil Lengkap) untuk mencegah barang-barang ilegal maupun barang-barang berbahaya lainnya masuk ke wilayah bali melalui pelabuhan gilimanuk. Sehingga pada saat pelaksaan pemeriksaan berlangsung telah ditemukan komoditi tersebut oleh 2 orang anggota unit reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrimnya. Dan barang-barang tersebut milik Dani Aditya Priatama dari Banyuwangi Jawa timur tujuan Denpasar," imbuh Muliyadi.
"Sudah menjadi tugas rutin UKL (Unit Kecil Lengkap) untuk mencegah barang-barang ilegal maupun barang-barang berbahaya lainnya masuk ke wilayah bali melalui pelabuhan gilimanuk. Sehingga pada saat pelaksaan pemeriksaan berlangsung telah ditemukan komoditi tersebut oleh 2 orang anggota unit reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrimnya. Dan barang-barang tersebut milik Dani Aditya Priatama dari Banyuwangi Jawa timur tujuan Denpasar," imbuh Muliyadi.
Di dalam unsur pasal tersebut, pembawa barang wajib tahu aturan sehingga tidak ada alasan untuk lepas dari tanggung jawab. "Sehingga konsekuensinya kami amankan pengemudi berikut barang bukti kendaraan maupun komoditi tersebut di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut dan kami akan koordinasikan dengan petugas karantina ikan wilayah kerja gilimanuk." tutup Muliyadi. (bbn/Jim/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 993 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 801 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 617 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 573 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026