Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 9 Agustus 2026
Korupsi Pengadaan Kapal Ikan di Buleleng, Direktur PT Amsek Nusantara Dituntut 2 Tahun Penjara
Kamis, 19 April 2018,
21:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sudarsoyo (38) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan untuk sejumlah nelayan di Buleleng, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara salam 2 tahun.
[pilihan-redaksi]
Terdakwa yang merupakan Direktur PT Amsek Nusantara ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (19/4).
Terdakwa yang merupakan Direktur PT Amsek Nusantara ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (19/4).
Sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi Tandi SH, bahwa perbuatan terdakwa
terbukti bersalah secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, dakwaan subsidair.
Kerena itu, JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar terdakwa dihukum pidana penjara dan denda.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa dalam tahanan sementar, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 6 bulan kurunagan," tegas jaksa Junaidi.
[pilihan-redaksi2]
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan keberatan sehingga akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Ketua hakim kemudian memberi waktu 1 minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaannya, yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Sudarsoyo yang menjabat sebagai direktur PT Amsek Nusantara, dan Direktur PT F-1 Perkasa, Suyadi yang juga terdakwa dalam kasus ini harus bertanggungjawab atas gagalnya pembangunan 7 unit kapal Inka Mina yang menimbulkan kerugian pada negara mencapai Rp5.027.125.421. (bbn/maw/psk)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4428 Kali
02
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2020 Kali
03
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1541 Kali
04
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 998 Kali
05
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 933 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026