Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Dokter Lapas Kerobokan Sebut Jro Jangol Perlu Direhabilitasi
Kamis, 26 April 2018,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Saksi meringankan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika yang menyeret mantan wakil ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang kali ini, dokter dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Anak Agung Gede Hartawan didengarkan keterangannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. Di ruang sidang, dr.Hartawan menyebut jika selama dititipkan di Lapas Kerobokan, Jro Jangol terus mendapat pendampingan. Bahkan bisa dikatakan selama jalani proses persidangan tidak tersentuh lagi oleh bahaya narkoba.
Dalam sidang kali ini, dokter dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Anak Agung Gede Hartawan didengarkan keterangannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. Di ruang sidang, dr.Hartawan menyebut jika selama dititipkan di Lapas Kerobokan, Jro Jangol terus mendapat pendampingan. Bahkan bisa dikatakan selama jalani proses persidangan tidak tersentuh lagi oleh bahaya narkoba.
"Selama pendampingan, terdakwa tidak lagi mengkonsumsi narkoba. Hasil akhir saat tes urine, negatif," jelas dr.Hartawan, Kamis (26/4) di PN Denpasar.
Dirinya juga mengatakan jika sempat berkomunikasi soal kenapa sampai terdakwa terlibat dalam penggunaan narkoba. "Terdakwa sempat cerita sejak jadi sekuriti dirinya menggunakan narkoba. Namun ketika sudah menjadi anggota dewan, terdakwa mengaku tidak lagi rutin menggunakan shabu. Hanya saat kalau ada kegiatan saja baru konsumsi narkoba," ungkap dokter.
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dan Yuli Peladianti, dokter Hartawan dengan tegas mengatakan bahwa jika terdakwa tanpa mendapat pendampingan atau dilakukan rehab, dimungkinkan akan kembali mengkonsumsi markoba.
[pilihan-redaksi2]
"Dari kesimpulan saya selama ini mendampingi kondisi kejiwaan dan kesehatan terdakwa. Saya pastikan lebih baik nantinya terdakwa dilakukan rehab atau therapy,"ungkapnya.
"Dari kesimpulan saya selama ini mendampingi kondisi kejiwaan dan kesehatan terdakwa. Saya pastikan lebih baik nantinya terdakwa dilakukan rehab atau therapy,"ungkapnya.
Terhadap keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi hanya mengangguk dihadapan saksi dan selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Dalam keterangannya, Jro Jangol membantah semua keterangan dari saksi sebelumnya yang menyebut ada kemufakatan jahat transaksi narkoba di rumahnya.
Pun demikian dirinya membenarkan bahwa barang bukti narkoba yang dibeberkan ke persidangan adalah miliknya. Disebutkannya barang tersebut dibelinya dari salah seorang Napi saat itu dengan harga Rp4,5 juta. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 245 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 199 Kali
03
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 184 Kali
04
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 174 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 159 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026