Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 1 Juli 2026
Tersangka Kekerasan Anak Hingga Meninggal Terancam Hukuman Seumur Hidup
Jumat, 18 Mei 2018,
08:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com.Tabanan, Gung De Wir (25) tersangka kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan siswi SMP, berinisial LGDS ( 14) meninggal dunia terancam hukuman hidup. Hal itu terungkap ketika berkas dan tersangka dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Kamis (17/5).
[pilihan-redaksi]
Pelimpahan berkas tahap II itu berlangsung dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 14.30 Wita. Gung De Wir digiring petugas Unit I Satrekkrim Polres Tabanan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan Jalan PB Sudirman, Dangin Carik, Tabanan sekitar pukul 10.00 Wita.
Pelimpahan berkas tahap II itu berlangsung dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 14.30 Wita. Gung De Wir digiring petugas Unit I Satrekkrim Polres Tabanan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan Jalan PB Sudirman, Dangin Carik, Tabanan sekitar pukul 10.00 Wita.
Dengan tangan diborgol dan mengenakan pakaian kaos oblong, Gung De Wir ditemani Ayahnya I Gede Yasa ( 54) asal Seririt, Buleleng. Gung De Wir juga ditemani oleh pamannya I Putu Mertayasa ( 47). Selain Gung De Wir, petuga kepolisian juga menyerahkan barang bukti berupa kasur dan bantal serta sejumlah berkas.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II itu diterima langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipudum) Kejari Tabanan, Rizal Sanusi.
"Sekitar 4 jam tersangka diperiksa terkait kronologis kejadian," jelas Rizal Sanusi.
Dijelaskanya, selama menjalani pemeriksaan tersangka Gung De Wir menyampaikan penyesalannya dan mengakui seluruh perbuatanya. Sehingga mengakibatkan pacaranya meninggal dunia.
“Sejauh ini belum ada hal yang meringankan hukuman terhadap tersangka. Bahkan diakui oleh tersangka ada pembekapan yang dilakukan terhadap korban hingga korban meninggal dunia,” terangnya.
Atas perbuatanya ittu tersangka Gung De Wir dijerat pasal 81 ayat 5 UU nomor 1 tahun 2017 perubahan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana sebagaimana dimaksud sesuai ayat 5, dalam pasal 76D ada unsur kekerasan, pemaksaan hingga timbulkan korban jiwa. Oleh karena itu pelaku dipidana mati atau seumur hidup dan paling singkat 10 tahun.
"Jadi pidananya maksimal seumur hidup karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan menyebabkan meninggal dunia," tegasnya.
Sampai saat ini hukumannya belum ada yang meringankan, itupun tergantung nanti pada proses persidangan apa ada perubahan atau seperti apa. Pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tabanan. Sehingga proses sidang bisa segera digelar. Usai dilimpahkan, tersangka Gung De Wir langsung dinaikan ke mobil tahanan Kejaksaan untuk dikirim dan menjalani tahanan di Lapas Kelas II B Tabanan.
Atas ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup, keluarga tersangka mengaku pasrah dan terpukul dengan peristiwa tersebut.
"Jujur kami terpukul atas peristiwa ini," ujar paman tersangka Putu Mertayasa asal Selemadeg tersebut.
[pilihan-redaksi2]
Putu Mertayasa yang sejak kecil mengajak tersangka Gung De Wir karena memang tersangka Gung De Wir tidak memiliki ibu dan anak tunggal.
Putu Mertayasa yang sejak kecil mengajak tersangka Gung De Wir karena memang tersangka Gung De Wir tidak memiliki ibu dan anak tunggal.
"Kalau setiap harinya ketika pulang dari Denpasar lebih sering di rumah saya tinggal, dan dari kecil juga saya sering ajak anak ini," tutur Mertayasa sembari meminta maaf kepada keluarga korban dimana sudah menyebabkan anaknya meninggal.
Kasus kekerasan seksual terhadap LGDS oleh tersangka Gung De Wir hingga LGDS meninggal dunia terjadi rumah kos-kosan di Jalan Debes, Gang IV,Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan pada Minggu (21/1/2018). Korban LGDS tewas karena terjadi perdarahan, bahkan juga diduga akibat kekurangan oksigen karena saat rekontruksi kasus terungkap, LGDS sempat dibekap oleh Gung De Wir karena mendesah terlalu keras.
Akhirnya tersangka Gung De Wir ditahan di Mapolres Tabanan tanggal 22 Januari 2018. Keduanya menjalin hubungan percintaan diawali dari perkenalan melalui aplikasi Black Berry Message (BBM). (bbn/nod/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026