Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 4 Oktober 2026
Kurir Jaringan Sindikat Narkotika Asal Jawa Timur Didenda Rp.10 M
Senin, 21 Mei 2018,
18:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com.Denpasar, Selain diputus Hakim 14 tahun penjara, Rommy Andrean Gunawan (24) kurir narkoba lintas pulau ini juga didenda Rp10 miliar subsider 6 bulan. Putusan hakim yang dimpin I Ketut Suarta tersebut dibacakan di muka sidang ruang utama, Senin (21/5) pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
"Mengadili terdakwa bersalah sebagai perantara, memiliki jenis barang narkoba golongan I dengan berat di atas 5 gram. Dengan ini menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara dan menjatuhkan hukuman denda sebesar 10 miliar rupiah subsider 6 bulan," tegas Suarta SH dalam amar putusannya.
"Mengadili terdakwa bersalah sebagai perantara, memiliki jenis barang narkoba golongan I dengan berat di atas 5 gram. Dengan ini menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara dan menjatuhkan hukuman denda sebesar 10 miliar rupiah subsider 6 bulan," tegas Suarta SH dalam amar putusannya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ni Made Karmiyanti yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara menyatakan masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Benny Hariyono SH menyatakan menerima atas putusan hakim yang dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Untuk diketahui, terdakwa asal Surabaya, Jawa Timur ini dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan jual beli narkotik jenis sabu-sabu seberat 406,56 gram brutto. Putusan hakim mengacu pada tuntutan Jaksa yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
Terdakwa ditangkap pada Jumat 12 Januari 2018 saat terdakwa diminta oleh saudara Bagus mengambil barang yang diduga sabu-sabu di Pasar Kembang, Surabaya. Di Pasar Kembang, Surabaya terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal, menyerahkan bungkusan berisi barang yang diduga sabu-sabu.
"Karena merasa takut membawa barang yang diduga sabu-sabu Ke Bali, terdakwa kemudian mengirimkan barang itu melalui jasa pengiriman JNE Surabaya, atas nama penerima Susi Sri Widyaningsih (saksi)," jelasnya kala itu.
[pilihan-redaksi2]
Kemudian, Jumat 12 Januari 2018, terdakwa bersama saksi Sri berangkat ke Denpasar menggunakan travel. Pagi hari sesampai di daerah Selemadeg, Tabanan keduanya dicegat atau diberhentikan oleh dua petugas kepolisian.
Kemudian, Jumat 12 Januari 2018, terdakwa bersama saksi Sri berangkat ke Denpasar menggunakan travel. Pagi hari sesampai di daerah Selemadeg, Tabanan keduanya dicegat atau diberhentikan oleh dua petugas kepolisian.
Petugas kepolisian sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa terdakwa Rommy membawa barang yang diduga sabu-sabu untuk diperjualbelikan di Denpasar. Shabu sebanyak itu disimpan dalam bagasi moil dan dalam dompet terdakwa ditemukan slip pengiriman JNE dengan penerima saksi Sri. Setelah diinterogasi, terdakwa menjelaskan bahwa barang itu dikirim dari Surabaya ke Denpasar melalui jasa pengiriman JNE.
"Rencananya barang yang diduga sabu itu akan diambil di JNE Jalan Danau Poso, Denpasar saat terdakwa tiba di Denpasar," terang Jaksa Karmiyanti.
Petugas kepolisian kembali membawa terdakwa menuju kantor JNE di Jalan Danau Poso. "Setiba di sana, petugas meminta terdakwa mengambil dan membuka isi paket yang dikirimnya. Setelah dibuka isi paket itu, ditemukanlah paket yang diduga berisi sabu," sebut JPU. Dari paket itu, total berat keseruhan narkotik yang diduga sabu-sabu 406,56 gram brutto. (bbn/maw/rob)
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1118 Kali
02
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 456 Kali
03
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 415 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 366 Kali
05
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 308 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026