Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Hakim Vonis Anak Buah Jro Jangol 10 Tahun Bui
Selasa, 5 Juni 2018,
09:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Salah satu terdakwa yang masuk dalam lingkaran dugaan bisnis narkotika mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Komang Gede Swastika alias Jro Jangol, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (4/6).
Dalam sidang tersebut, Semiati (41) perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai penjahit ini divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa.
[pilihan-redaksi]
Selain itu, Semiati juga dijatuhi pidana denda sebesar 1 milliar dengan ketentuan apabila tidak mampu bayar maka diganti penjara selama 6 bulan. Dalam hal ini majelis hakim menilai dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Selain itu, Semiati juga dijatuhi pidana denda sebesar 1 milliar dengan ketentuan apabila tidak mampu bayar maka diganti penjara selama 6 bulan. Dalam hal ini majelis hakim menilai dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.
Seusai membacakan surat putusannya, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada Semiati untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya Made Suardika. Setelah berdiskusi pun Semiati dan penasehat hukumnya masih belum menentukan sikap terkait putusan hakim tersebut.
"Masih pikir-pikir yang mulia," kata Made Suardika.
[pilihan-redaksi2]
Hal yang sama juga dengan JPU Gede Suriawan. "Pikir-pikir juga yang mulia," katanya. "Diberi waktu 7 hari setelah putusan ini. Jika selama 7 hari itu belum juga menentukan sikap berarti dianggap menerima putusan ini," tutup hakim.
Hal yang sama juga dengan JPU Gede Suriawan. "Pikir-pikir juga yang mulia," katanya. "Diberi waktu 7 hari setelah putusan ini. Jika selama 7 hari itu belum juga menentukan sikap berarti dianggap menerima putusan ini," tutup hakim.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Semiati berperan pencatat keuangan hasil penjualan sabu-sabu dari suaminya Rahman.
Uang hasil penjualan itu kemudian dia serahkan ke Ratna Dewi. Semiati dan Rahman ditangkap petugas polisi pada Sabtu tanggal 04 November 2017 sekitar pukul 01.30 wita bertempat di kosnya yang merupakan rumah milik Jro Jangol di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat kota Denpasar.
Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip shabu dengan berat bersih 9,05 gram dan barang bukti lainnya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 212 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 168 Kali
03
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 151 Kali
04
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 146 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 130 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026