Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 13 Mei 2026
Kampanye di Pura, Oknum Anggota DPRD Bangli Dilaporkan ke Panwaslu
Senin, 25 Juni 2018,
07:49 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Beritabali.com, Bangli. Oknum anggota DPRD Kabupaten Bangli dari Fraksi PDIP atas nama Madya Yani dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Bangli, karena diduga melakukan kampanye saat sembahyang di sebuah pura di Bangli. Madya Yani dilaporkan oleh seorang warga bernama I Gusti Ayu Sri Puspa Dewi, Jumat (22/6/2018).
[pilihan-redaksi]
Puspa Dewi mengungkapkan, pihaknya memang melapor ke Panwascam Bangli karena melihat peristiwa langsung di lokasi.
“Sebagai warga yang baik, saya menyampaikan ada kejadian yang terindikasi pelanggaran kampanye Pilgub 2018,” ujar Puspa Dewi, Minggu (24/6/2018).
Panwascam pun dengan cepat menindaklanjuti laporan itu. Setelah pelapor melengkapi laporan dengan mendatangkan satu orang saksi lagi, Sabtu (23/6/2018), Ketua Panwascam Bangli AA Bagus Susila Antara memeriksa dan mengambil keterangan dari salah seorang saksi atas nama I Gusti Ngurah Agung Ari Kumaranata yang merekam video sebagai bukti bagi pelapor untuk memproses kasus tersebut.
Saksi Kumaranata menjelaskan kalau dirinya memang benar ada di lokasi kejadian dan menyaksikan secara langsung ajakan kampanye oleh terlapor. Bahkan saksi merekamnya di video sebagai bukti.
Dari keterangan sementara diketahui bahwa terlapor Madya Yani memberikan penjelasan sesaat setelah sembahyang di Pura Dalem Pemuun, Banjar Adat Sedit, Desa Pakraman Bebalang, Kecamatan Bangli. Padahal masih dalam suasana kampanye dimana Pura yang secara UU tidak boleh dijadikan lokasi kampanye.
Saksi menjelaskan jika terlapor Madya Yani meyakinkan kepada warga yang sedang sembahyang bahwa Wakil Bupati Bangli saat ini dan Bupati Badung akan memenuhi atau merealisasikan janji atau proposal tentang bantuan dana pembangunan balai banjar sebesar Rp 250 juta.
[pilihan-redaksi2]
"Intinya, terlapor meyakinan warga bahwa bantuan itu akan cair setelah Pilgub. Ini adalah bentuk ajakan masyarakat untuk memilih pasangan calon Gubernur Bali nomor urut 1," ungkap Puspa Dewi.
Selain Madya Yani, pelapor juga melaporkan Bendesa Adat Bebalang, Bangli, bernama I Nengah Mudana. Mudana dilaporkan karena secara terbuka saat sedang berada di kompleks pura mengajak warga untuk memilih paslon nomor urut 1 dalam Pilgub Bali.
“Kampanye itu dilakukan di kompleks rumah ibadah yang secara UU dilarang. Selain berkampanye di kompleks rumah ibadat, juga menjanjikan untuk mencairkan dana Bansos yang juga tidak diharapkan karena dengan tujuan meraih pemilih.
Ketua Panwascam Bangli AA Bagus Susila Antara belum diperoleh konmentarnya tentang laporan ini. Namun, sebuah sumber menjelaskan, Panwascam Bangli sedang memproses kasus tersebut dan akan diplenokan dalam kesempatan pertama. [bbn/rls/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1196 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 931 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 761 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 695 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026