Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 1 Juli 2026
Hakim Vonis Terdakwa Kasus Penipuan Pembelian Kayu 2 Tahun Penjara
Selasa, 17 Juli 2018,
21:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa wanita berusia 42 tahun, Putu Sri Widiastuti yang terjerat kasus penipuan atas pembelian kayu gelontongan senilai Rp 10 miliar tanpa pembayaran akhirnya diputus bersalah oleh hakim dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
[pilihan-redaksi]
Ibu yang tinggal di Jln. Raya Sempidi No. 55, Badung ini oleh majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa I Made Lovi Pusnawan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli barang tanpa melakukan pembayaran dalam Pasal 379a KUHP.
Ibu yang tinggal di Jln. Raya Sempidi No. 55, Badung ini oleh majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa I Made Lovi Pusnawan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli barang tanpa melakukan pembayaran dalam Pasal 379a KUHP.
Putusan yang diterimanya setidaknya lebih ringan 12 bulan dari tuntutan jaksa yang mengajukan selama 3 tahun. Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim akhirnya memangkas tuntutan hukuman 3 tahun dari JPU menjadi 2 tahun penjara.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut majelis hakim dalam amar putusannya.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Agung Dwiastika mengatakan pikir-pikir, demikian pula dengan JPU yang juga menyatakan pikir-pikir. Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa sebelumnya terungkap, perbuatan terdakwa dilakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti di tahun 2016. Kejadian berawal saat terdakwa yang tidak memiliki cukup uang menghubungi korban I Made Ariyasa agar menyerahkan kayu jenis Kamper dan Kruing.
“Terdakwa mengatakan akan membayar kayu tersebut dengan menggunakan Cek dan Bilyet Giro (BG),” sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Singkat cerita, korban mengiyakan dan dilakukan kesepakatan waktu pembayaran adalah 5 (lima) bulan. Korban pun akhirnya sekitar tanggal 5 Januari 2016 hinga 23 November 2016 menyerahkan kayu jenis Kamper dan Kruing sebanyak 1.560 M3.
Terdakwa akhirnya mengangkut kayu itu dari gudang saksi korban di Jalan Raya Kerobokan, Badung ke gudang miliknya di Jalan Raya Sempidi, Badung.
“Setelah terdakwa memoles kayu tersebut, terdakwa menjualnya dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya,” ungkap jaksa.
Kemudian pada bulan Juni 2016 terdakwa menyerahkan 8 lembar Cek Kontan senilai total Rp 728.000.000 atas nama I Gusti Made Putra Kencana (suami terdakwa). Namun dalam dakwaan terungkap, sebenarnya terdakwa sudah mengetahui bahwa rekening itu tidak memiliki dana sebesar yang tertulis dalam Cek Kontan.
Selain menyerahkan Cek Kontan, terdakwa kepada korban juga menyerahkan BG sebanyak 55 lembar senilai Rp 5.820.000.000 atas nama terdakwa. Pada saat jatuh tempo pencairan Cek Kontan dan BG, korban menemui terdakwa di UD. Cahaya Sri Mandiri.
Saat itu, terdakwa berkata kepada korban.
”Dari pada pak bolak-balik, BG saya, saya ganti dengan Cek dan BG atas nama suami saya,” kata terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
[pilihan-redaksi2]
Pada tanggal 14 Nopember 2016, terdakwa mendatangi korban dan menyerahkan 13 lembar Cek Kros dengan nilai total Rp1.287.000.000 atas nama I Gusti Made Putra Kencana. Selain itu terdakwa juga menyerahkan 20 lembar BG dengan nilai total Rp. 8.727.000.000 yang jatuh tempo pada tanggal 26 Nopember 2016.
Pada tanggal 14 Nopember 2016, terdakwa mendatangi korban dan menyerahkan 13 lembar Cek Kros dengan nilai total Rp1.287.000.000 atas nama I Gusti Made Putra Kencana. Selain itu terdakwa juga menyerahkan 20 lembar BG dengan nilai total Rp. 8.727.000.000 yang jatuh tempo pada tanggal 26 Nopember 2016.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa sejatinya sudah mengetahui bahwa rekening atas nama I Gusti Made Putra Kencana tidak memiliki dana yang cukup sebagaimana jumlah uang yang tertulis dalam 13 lembar Cek Kros. Nah, pada saat tanggal jatuh tempo pencairan tiba, korban mengkliring Cek Kros dan BG yang diberikan terdakwa.
Tapi, setelah terdakwa sampai di Bank, pihak Bank mengatakan bahwa rekening atas nama I Gusti Made Putra Kencana sudah ditutup oleh pihak Bank. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.461.283.830. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026