Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Tunjangan Kinerja ASN Dileborasi Atas Beban Kerja, Resiko dan Tanggung Jawab
Minggu, 29 Juli 2018,
21:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur Kemenpan RB Otok Kusuwandaru menyatakan pendapatan tambahan ASN berupa Tunjangan Kinerja akan dilaborasi berdasarkan beban kerja, resiko dan tanggung jawab.
[pilihan-redaksi]
Hal ini mengacu pada evaluasi jabatan yang sudah dimulai jauh sebelum UU dirubah menjadi UU ASN, khususnya menyangkut pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis 3 poin, yakni adil,layak, dan menjamin kesejahteraan. Menurutnya hal itulah yang menyebabkan ASN yang berada pada satu jabatan yang sama belum tentu mendapatkan tunjangan yang sama.
Hal ini mengacu pada evaluasi jabatan yang sudah dimulai jauh sebelum UU dirubah menjadi UU ASN, khususnya menyangkut pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis 3 poin, yakni adil,layak, dan menjamin kesejahteraan. Menurutnya hal itulah yang menyebabkan ASN yang berada pada satu jabatan yang sama belum tentu mendapatkan tunjangan yang sama.
Adapun pembeda lainnya diantaranya ditentukan bertugas di daerah dengan status Daerah Istimewa seperti DKI Jakarta, bertugas di daerah perbatasan, maupun bertugas di kecamatan yang pulaunya terpisah dari pulau induknya. Lebih jauh, Ia pun menjelaskan OPD yang mendapatkan tunjangan resiko sepatutnya ditinggikan pula resiko yang ditanggung, semisal tidak berhasil mencapai target sepatutnya menanggung resiko kehilangan jabatan yang dipegang.
Penyataan tersebut terungkap dalam Rapat evaluasi jabatan yang dihadiri Sekda Kabupaten/Kota se-Bali dan jajaran OPD di lingkungan Pemprov Bali. Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memimpin dan membuka Rapat Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali di Ruang Rapat Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Minggu (29/7).
Pada kesempatan itu Dewa Made Indra menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Provinsi Bali atas kerjasamanya dalam menyelesaikan Evaluasi Jabatan yang saat ini sudah berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) RI untuk mendapat evaluasi lebih lanjut.
“Dari draf evaluasi jabatan kita di lingkungan Pemprov Bali yang berisi kelas dan nilai jabatan, saat ini ada sebagian yang berada belum pada standar yang tepat. Jadi dengan adanya evaluasi akan terlihat dimana OPD yang kelebihan ASN dan OPD yang membutuhkan. Saya ucapkan terimakasih atas kerjasamanya, ditengah pressure kegiatan yang sangat tinggi seperti masa transisi pemerintahan dan lain sebagainya sudah mampu melaksanakan tugas ini, memang sepatutnya ditindaklanjuti karena memang edaran resmi dari KemenpanRB,” ujar Dewa Indra.
[pilihan-redaksi2]
Lebih Jauh, Dewa Indra berharap agar semua OPD memahami evaluasi jabatan tersebut karena akan berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Kinerja para ASN dan juga retribusi alokasi pegawai di seluruh OPD lingkungan Pemprov Bali. Ditambahkan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali Wayan Sarinah bahwa pelaksanaan Analisa Beban Kerja (ABK) dan evaluasi jabatan membutuhkan waktu yang cukup lama dan penyusunan khusus.
Lebih Jauh, Dewa Indra berharap agar semua OPD memahami evaluasi jabatan tersebut karena akan berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Kinerja para ASN dan juga retribusi alokasi pegawai di seluruh OPD lingkungan Pemprov Bali. Ditambahkan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali Wayan Sarinah bahwa pelaksanaan Analisa Beban Kerja (ABK) dan evaluasi jabatan membutuhkan waktu yang cukup lama dan penyusunan khusus.
Dua Jabatan yang dievaluasi yakni jabatan Struktural dan Non Struktural didasarkan pada sistem evaluasi faktor, yaitu jabatan Struktural terdapat 6 faktor diantaranya ruang lingkup dan dampak program, peraturan organisasi, wewenang penyelia dan manajerial hubungan personal, kesulitan pengarahan pekerjaan dan kondisi lain, sedangkan jabatan Non Struktural terdapat 9 faktor diantaranya pengetahuan, pengawasan penyelia, pedoman, kompleksitas, ruang lingkup dan dampak dan sebagainya. (bbn/rlspemprov/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 175 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 141 Kali
03
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 117 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 102 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 92 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026