Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 16 Agustus 2026
Kasus Pemalsuan Dokumen SK PNS Terungkap Saat Terjadi Kredit Macet
Jumat, 10 Agustus 2018,
00:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Sidang kasus pemalsuan dokumen pengajuan kredit dengan terdakwa Ni Wayan Arini dan Ni Wayan Rusi Purnama Dewi kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak Koperasi Asta Sedana, IGA Apriliani. Dari keterangan saksi Apriliani kasus pemalsuan dokumen pengajuan kredit terungkap karena terjadi kredit macet.
[pilihan-redaksi]
"Dari kredit macet ini juga terungkap bahwa ternyata uang pinjaman itu dipakai oleh kedua terdakwa," sebut saksi Apriliani dalam keterangannya di muka sidang PN Denpasar, Kamis (9/8).
"Dari kredit macet ini juga terungkap bahwa ternyata uang pinjaman itu dipakai oleh kedua terdakwa," sebut saksi Apriliani dalam keterangannya di muka sidang PN Denpasar, Kamis (9/8).
Selain itu, dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus T Sulu saksi Apriliani juga mengatakan, dia sudah menemui sejumlah PNS yang namanya tercantum sebagai debitur. "Setelah saya datangi, ternyata memang benar uang pinjaman itu semua digunakan oleh kedua terdakwa. Mereka hanya dipinjam nama dan setelah pinjaman cair mereka diberi fee Rp 300 ribu," ungkap saksi.
Sementara itu menyinggung soal adanya SK PNS palsu yang menjadi salah satu dukumen pengajuan kredit, saksi mengaku sejatinya sudah mengetahui ada SK PNS yang palsu. "Dari mana saksi tahu kalau ada SK PNS yang palsu," tanya Hakim Kawisada yang dijawab saksi mengetahui karena hampir semua pegawai yang namanya tercantum dalam SK PNS tersebut memiliki pangkat atau golongan yang sama.
[pilihan-redaksi2]
"Apakah kedua terdakwa ini ada mengembalikan uang kerugian yang dialami koperasi," tanya Hakim Kawisada yang dijawab saksi ada pengembalian yang dilakukan oleh suami kedua terdakwa.
"Apakah kedua terdakwa ini ada mengembalikan uang kerugian yang dialami koperasi," tanya Hakim Kawisada yang dijawab saksi ada pengembalian yang dilakukan oleh suami kedua terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya kedua terdakwa yang salah satunya adalah PNS di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar dan pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar itu diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan. Kedua terdakwa melakukan tindakan membuat fotokopi SK PNS palsu serta kelengkapan lainnya seperti KTP dan KK. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4545 Kali
02
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2353 Kali
03
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2006 Kali
04
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1611 Kali
05
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1051 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026