Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Kasus Pemalsuan Dokumen SK PNS Terungkap Saat Terjadi Kredit Macet
Jumat, 10 Agustus 2018,
00:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Sidang kasus pemalsuan dokumen pengajuan kredit dengan terdakwa Ni Wayan Arini dan Ni Wayan Rusi Purnama Dewi kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak Koperasi Asta Sedana, IGA Apriliani. Dari keterangan saksi Apriliani kasus pemalsuan dokumen pengajuan kredit terungkap karena terjadi kredit macet.
[pilihan-redaksi]
"Dari kredit macet ini juga terungkap bahwa ternyata uang pinjaman itu dipakai oleh kedua terdakwa," sebut saksi Apriliani dalam keterangannya di muka sidang PN Denpasar, Kamis (9/8).
"Dari kredit macet ini juga terungkap bahwa ternyata uang pinjaman itu dipakai oleh kedua terdakwa," sebut saksi Apriliani dalam keterangannya di muka sidang PN Denpasar, Kamis (9/8).
Selain itu, dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus T Sulu saksi Apriliani juga mengatakan, dia sudah menemui sejumlah PNS yang namanya tercantum sebagai debitur. "Setelah saya datangi, ternyata memang benar uang pinjaman itu semua digunakan oleh kedua terdakwa. Mereka hanya dipinjam nama dan setelah pinjaman cair mereka diberi fee Rp 300 ribu," ungkap saksi.
Sementara itu menyinggung soal adanya SK PNS palsu yang menjadi salah satu dukumen pengajuan kredit, saksi mengaku sejatinya sudah mengetahui ada SK PNS yang palsu. "Dari mana saksi tahu kalau ada SK PNS yang palsu," tanya Hakim Kawisada yang dijawab saksi mengetahui karena hampir semua pegawai yang namanya tercantum dalam SK PNS tersebut memiliki pangkat atau golongan yang sama.
[pilihan-redaksi2]
"Apakah kedua terdakwa ini ada mengembalikan uang kerugian yang dialami koperasi," tanya Hakim Kawisada yang dijawab saksi ada pengembalian yang dilakukan oleh suami kedua terdakwa.
"Apakah kedua terdakwa ini ada mengembalikan uang kerugian yang dialami koperasi," tanya Hakim Kawisada yang dijawab saksi ada pengembalian yang dilakukan oleh suami kedua terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya kedua terdakwa yang salah satunya adalah PNS di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar dan pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar itu diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan. Kedua terdakwa melakukan tindakan membuat fotokopi SK PNS palsu serta kelengkapan lainnya seperti KTP dan KK. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3830 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1775 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026