Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 30 Juni 2026
Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Palsukan SK PNS 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 28 Agustus 2018,
23:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Dua terdakwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar, Ni Wayan Arini (48), dan pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar, Ni Wayan Rusi (31), memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/8).
[pilihan-redaksi]
Seperti biasanya kedua ibu ini duduk berdampingan dan dengan kepala menunduk di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus Tondu Suluh dihadapan majelis hakim menyatakan keduanya dinilai melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti.
Seperti biasanya kedua ibu ini duduk berdampingan dan dengan kepala menunduk di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus Tondu Suluh dihadapan majelis hakim menyatakan keduanya dinilai melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti.
"Kami berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan surat palsu. Untuk itu memohon kepada majelis hakim memutuskan nantinya pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," baca Jaksa Martinus.
Jaksa dari Kejati Bali ini menilai hal yang meringakan terdakwa, selain bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya, keduanya telah mengembalikan kerugian saksi korban saat ditahan sebesar Rp526.295.000," kata Jaksa Martinus.
Menanggapi tuntutan itu, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Nyoman Yudara langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.
"Saya menyesal, yang mulia. Saya ingin kembali melanjutkan kewajiban saya sebagai seorang ibu, istri, menantu," kata Wayan Arini terbata-bata.
[pilihan-redaksi2]
"Janji tidak mau mengulanginya lagi? Apa saudari punya niat untuk mengembalikan sisa kerugian korban?," tanya Hakim. "Iya ada niat itu, yang mulia," kata Wayan Arini sembari menambahkan akan mencicilnya tiap bulan.
"Janji tidak mau mengulanginya lagi? Apa saudari punya niat untuk mengembalikan sisa kerugian korban?," tanya Hakim. "Iya ada niat itu, yang mulia," kata Wayan Arini sembari menambahkan akan mencicilnya tiap bulan.
Sebagaimana dalam surat dakwaan, bahwa korban dalam perkara ini adalah Koperasi Asta Sedana alamat Lingkungan Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. Koperasi ini mengalami kerugian sebesar Rp 655.432.700 akibat ulah kedua terdakwa yang dilakukan dari tanggal 18 Juli 2014 sampai 25 November 2014. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026