Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Implementasi Pergub, Pihak Swasta-Petani Lokal Tandatangani Kerja Sama
Selasa, 8 Januari 2019,
09:03 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Pemerintah Provinsi Bali meresmikan dan mensosialisasikan Pergub No 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli, Senin (7/1).
Pada saat yang sama juga dilakukan penandatanganan kerjasama pemasaran produk pertanian lokal antara para petani dengan hotel, restoran dan toko swalayan.
Penandatanganan perjanjian kerjasama disaksikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Wagub Cok Ace, Sekda Dewa Indra dan Kadis Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnu Ardhana. Kerjasama antara lain dilakukan antara Kelompok Tani Batur Cempaka dengan PT Tiara Dewata (Toko Swalayan).
Penandatangan kerjasama juga dilakukan antara petani dengan restoran yakni Kelompok Tani Sayur Sari dengan Restoran Bali Gumitir dan UD Sayur Segar dengan Restoran Bale Udang. Sedangkan kerjasama dengan perhotelan dilakukan UD Bali Prima dengan Hotel Visesa Ubud dan Duta Orchid dengan Hotel Intercontinental.
“Saya menghimbau kepada para pengusaha dan pelaku ekonomi lainnya yang menjalankan aktivitas usahanya di Bali agar memposisikan dan memerankan diri yang disertai dengan suatu tanggung jawab ‘untuk membangun Bali bukan membangun di Bali’ demi mencapai kemajuan dalam meraih kehidupan yang sejahtera dan bahagia secara bersama-sama dan berkelanjutan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.
Menurutnya ini adalah suatu tekad yang harus dimaknai sebagai komitmen dan tanggungjawab kolektif bahwa kehadiran para pengusaha dan pelaku ekonomi yang melakukan aktivitas usaha di Bali hendaknya bukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan perusahaan, tetapi sebagian didedikasikan untuk membangun Bali demi kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 bukan saja mengatur kewajiban Swalayan, Hotel, Restoran dan Katering menggunakan produk lokal namun juga sistem pembayaran antara petani dengan usaha-usaha tersebut.
Berita Bangli Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 138 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 120 Kali
03
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 93 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 71 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 67 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026