Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
Mangkir Sidang, Ternyata Wanita Asal Inggris Penampar Petugas Imigrasi Kabur dari Hotel
Rabu, 30 Januari 2019,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Auj-e Taqaddas (43) wanita asal Inggris yang menampar petugas Imigrasi Terminal Keberangkatan Internasional Ngurah Rai, kembali mangkir dari persidangan, Rabu (30/1) di PN Denpasar.
Pihak pengadilan pun mengancam akan melakukan penjemputan secara paksa dan langsung menahan terdakwa sebelum jadwal sidang putusan berikutnya pada Senin 11 Ferbuari, dua pekan kedepan. Jaksa Penuntut Umun (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan,S.H. mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan selama dua hari sebelumnya sebanyak tiga kali.
Bahkan sempat dihubungi langsung ataupun lewat Whatshap. "Pesan saya terbaca tapi tidak ada jawaban. Itu sudah kami lakukan berulang kali," ujat JPU di luar sidang. Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi,S.H, M.H langsung memastikan kebenaran ketidak hadiran terdakwa.
Serta meminta JPU untuk melakukan jemput paksa terhadap tetdakwa yang segera akan diputus dalam persidangan. Jaksa dari Kejari Badung ini pun memastikan bahwa sempat mengecek Hotel Edelwis Kuta tempatnya menginap. "Kami cek ke hotel ditempat terdakwa menginap ternyata sudah chek out sejak kemarin. Kami juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan," tegasnya.
Seperti diketahui bahwa terdakwa bersalah melakukan pengancaman kepada petugas sebagai mana diatur dalam Pasam 212 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan. Terdakwa disidangkan lantaran melakukan tindak menampar seorang petugas Imigrasi yang sedang menjalankan tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.
Peristiwa itu terjadi pada 28 Juli 2018, Pukul 21.25 Wita, terdakwa tidak terima dirinya dihambat berangkat ke Singapura karena paspor yang dimilikinya ditahan akibat sudah "overstay" atau melebihi izin tinggal di Indonesia yang seharusnya hanya selama 60 hari dan melewati batas hingga tiga bulan.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026