Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Terdakwa Mengaku Sempat Tidur Bersama Jasad Bayinya Sebelum Disimpan di Loker Kerja
Senin, 11 Maret 2019,
17:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa bernama Tissa Agustin Sanger, wanita berumur 19 tahun ini hanya bisa pasrah dan berharap Majelis Hakim pimpinan Ni Made Purnami,S.H.,M.H di Pengadilan Negeri Denpasar memberikan hukuman ringan atas tindakan membunuh bayi yang dilahirkannya.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang pembelaan yang dibacakan secara tertulis, Senin (11/3). Terdakwa mengaku panik saat bayi yang ia kandung terlahir di kamar mandi. Dirinya mengaku sangat menyesal lantaran lelaki yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab.
Dalam sidang pembelaan yang dibacakan secara tertulis, Senin (11/3). Terdakwa mengaku panik saat bayi yang ia kandung terlahir di kamar mandi. Dirinya mengaku sangat menyesal lantaran lelaki yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab.
Saat itu, begitu bayi terlahir sempat terdengar suara tangisan. Agar aib tidak diketahui orang di rumah, terdakwa pun membekap mulut bayi. Bahkan bayi yang dilahirkannya sempat dibersihkan, kemudian dibungkus kain. Malam itu kata dia, sambil menangis dan mengajak tidur jasad bayi yang dilahirkannya.
Bahkan keesokan harinya saat kerja, ia membawa jasad bayinya dan disimpan di dalam loker kerja. Sepulang saat kerja, dimana rumah dalam keadaan sepi, kemudian ia menguburnya di halaman rumah.
[pilihan-redaksi2]
"Tujuan mengubur bayi di halaman rumah agar setiap hari bisa melihat dan mendoakan. Atas segala perbuatan terdakwa mengaku sangat menyesali. Terdakwa terpaksa melakukan lantaran pria yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab," beber Ni Made Ari Astuti dan Gusti Ayu Agung Yuli Merhaeningsi selaku kuasa hukum terdakwa saat membacakan pembelaanya.
"Tujuan mengubur bayi di halaman rumah agar setiap hari bisa melihat dan mendoakan. Atas segala perbuatan terdakwa mengaku sangat menyesali. Terdakwa terpaksa melakukan lantaran pria yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab," beber Ni Made Ari Astuti dan Gusti Ayu Agung Yuli Merhaeningsi selaku kuasa hukum terdakwa saat membacakan pembelaanya.
Terdakwa yang masih lajang ini sebelumnya oleh Jaksa dituntut hukuman selama 10 tahun penjara. Bahkan mendengar tuntutan Jaksa yang dibacakan oleh Wayan Erawati Susina,S.H, saat keluar sidang langsung pingsan.
Perbuatan terdakwa oleh Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 80 ayat (4) UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain mengajukan hukuman 10 Tahun penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp. 20 juta subsider empat bulan kurungan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 258 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 205 Kali
03
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 195 Kali
04
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 177 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 165 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026