Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 12 Mei 2026
Terdakwa Sopir Truk Nyambi Kurir Narkoba Kerap Ugal-ugalan di Jalan Usai Konsumsi Ineks
Senin, 15 April 2019,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. I Ketut Sosiawan, terdakwa berumur 42 tahun ini terpaksa diamankan karena kerap membawa truk ugal-ugalan di jalan. Ironisnya, ternyata sopir truk ini kerap mengkonsumsi narkoba.
[pilihan-redaksi]
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/4). Saat ugal-ugalan di jalan, Sosiawan baru habis menelan satu pil ekstasi (ineks) sebelum diamankan Polisi.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/4). Saat ugal-ugalan di jalan, Sosiawan baru habis menelan satu pil ekstasi (ineks) sebelum diamankan Polisi.
Tidak hanya itu, pria asal Buleleng, ini juga nyambi menjadi kurir narkoba selain bekerja sebagai sopir truk material bangunan. Saat disidang di PN Denpasar, Sosiawan tak menampik semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Cok Intan Merlany Dewie,SH dari Kejari Denpasar. Ia pun hanya bisa pasrah menjalani persidangan.
Diterangkan Jaksa pada Minggu (18/11/2018) pukul 21.00 terdakwa ditelpon seseorang bernama Andi untuk mengambil sabu-sabu dan ekstasi dengan kode "Bahan".
Terdakwa diarahkan Andi menuju Jalan Dewata, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.
“Sesampainya di Jalan Dewata, terdakwa dipandu Andi melalui ponsel untuk mengambil bungkus rokok Dji Sam Soe yang ditempel di sebuah tembok,” urai JPU Cok Intan dalam sidang.
Setelah mengambil bungkus rokok itu terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara. Setelah dibuka di dalamnya terdapat tujuh plastik klip yang di dalamnya berisi sabu-sabu, dan 15 butir ekstasi.
“Oleh terdakwa ditelan satu butir ekstasi sehingga sisa 14 butir. Selanjutnya mendengarkan musik di kamar," terang Jaksa.
[pilihan-redaksi2]
Keesokan harinya pukul 19.00 Wita, terdakwa ditelepon Andi disuruh berangkat ke daerah Sidakarya bertemu seseorang menyerahkan paket sabu dan ekstasi yang sudah diambil.
Keesokan harinya pukul 19.00 Wita, terdakwa ditelepon Andi disuruh berangkat ke daerah Sidakarya bertemu seseorang menyerahkan paket sabu dan ekstasi yang sudah diambil.
Terdakwa berangkat dan menaruh paket sabu dan ekstasi di saku depan celan jinsnya. Sesampainya di Jalan Sidakarya, terdakwa ditelepon Andi agar masuk ke rumah kos di jalan Gang Dewata IV Nomor 22. Namun, belum sempat masuk ke rumah kos, terdakwa sudah ditangkap Satnarkoba Polres Badung yang sudah menangkapnya.
Dari tangan tetdakwa berhasil diamankan Sabu 3 paket berat total 1,85 gram, dan ekstasi 14 butir seberat 4,06 gram. Terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1135 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 894 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 717 Kali
04
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 663 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026