Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Jalak Bali di Nusa Penida Dilindungi Dengan Awig-Awig Desa Adat
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Desa Adat di Kepulauan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung memberlakukan awig-awig desa adat sebagai upaya untuk melindungi keberadaan Jalak Bali.
[pilihan-redaksi]
Awig-awig tersebut salah satunya memuat larangan kegiatan berburu Jalak Bali. Larangan ini tidak saja menunjukkan perlindungan terhadap berbagai satwa termasuk Jalak Bali, tetapi juga akhirnya memberikan dampak pada semakin bertambahnya populasi jenis burung endemik Bali yang langka ini.
Demikian terungkap dalam sebuah artikel ilmiah berjudul “Peranan Awig-awig Desa Adat dalam Konservasi Jalak Bali di Kepulauan Nusa Penida” yang dipublikasikan dalam Jurnal Kajian Bali, Volume 09, Nomor 01 tahun 2019.
Artikel ditulis oleh F.X. Sudaryanto dari Universitas Udayana bersama S. Pudyatmoko, J. Subagja, dan T.S. Djohan dari Universitas Gadjah Mada.
Sudaryanto dan kawan-kawan menuliskan bahwa persepsi masyarakat terhadap awig-awig dalam melindungi Jalak Bali sangat positif sehingga sampai sekarang belum ada masyarakat yang melanggar awig-awig. Hasilnya, populasi jalak Bali di Kepulauan Nusa Penida bertambah banyak, tahun 2006 ada 49 ekor, dan tahun 2015 menjadi 66 ekor.
[pilihan-redaksi2]
Pada level alternatif, masyarakat lebih percaya dan patuh terhadap awig-awig daripada kepada hukum formal seperti Perda (Peraturan Daerah) untuk melindungi Jalak Bali. Hal itu terjadi karena awig-awig adalah patokan bertingkah laku, baik yang ditulis maupun tidak ditulis.
Sebagai contoh, awig-awig Desa Pakraman Ped pada Pasal 28 dalam Bahasa Bali, mengatur tentang larangan berburu terutama jalak Bali.
Salah satu sanksi awig-awig tersebut adalah orang yang menangkap, menjual, dan menembak burung dikenai sanksi harus membayar denda kira-kira Rp. 1.000.000 (seharga 1-2 karung beras) dan uang sejumlah harga burung tersebut. Hal ini juga berlaku bagi warga pendatang yang tidak beragama Hindu.
Sanksi sosialnya yakni dikucilkan tidak boleh mengikuti upacara di pura, diberlakukan bagi yang kembali melanggar awig-awig tersebut.
Meskipun di Pulau Nusa Penida terdapat satu Desa Dinas Islam, yaitu Desa Toyapakeh, yang tidak mempunyai awig-awig, warga mereka mentaati awig-awig Desa Adat di sekitarnya. [bbn/Jurnal Kajian Bali/mul]
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1104 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 875 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 696 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 645 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik