Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 12 Mei 2026
Divonis 4 Bulan Karena Aniaya Pelayan, Wanita Asal Uganda Langsung Bebas
Kamis, 9 Mei 2019,
18:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Hakim jatuhi hukuman selama 4 penjara bulan penjara atas terdakwa Kalungi Shamilah (32) wanita asal Uganda, Afrika di sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/5).
[pilihan-redaksi]
Putusan hakim yang dibacakan oleh Novita Riama,SH.MH ini secara tidak langsung membuat wanita itu bebas. Hal ini lantaran dipotong masa dirinya ditahan selama 4 bulan akibat menganiaya seorang karyawati sebuah restoran di Jalan Legian, Kuta, Badung, beberapa waktu lalu.
Putusan hakim yang dibacakan oleh Novita Riama,SH.MH ini secara tidak langsung membuat wanita itu bebas. Hal ini lantaran dipotong masa dirinya ditahan selama 4 bulan akibat menganiaya seorang karyawati sebuah restoran di Jalan Legian, Kuta, Badung, beberapa waktu lalu.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Memutuskan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok Palu hakim di ruang Sidang Candra.
Putusan ini langsung diterima oleh terdakwa melalui penerjemahnya. Begitu juga halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alit Sutara Dewi,SH yang sebelumnya membuat menuntut penjara selama 7 bulan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan perbuatan terdakwa dilakukan pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 01.50 Wita bertempat di Restaurant Who's The Daddy di Jalan Legian, Kuta, Badung.
[pilihan-redaksi2]
Kala itu, terdakwa mendatangi Restauran tersebut dengan membawa minuman dari luar. Melihat itu saksi korban yang bernama Nyoman Nalawati yang bekerja sebagai waitress menegur terdakwa agar tidak duduk di restoran karena membawa minuman dari luar sehingga bukan konsumen.
Kala itu, terdakwa mendatangi Restauran tersebut dengan membawa minuman dari luar. Melihat itu saksi korban yang bernama Nyoman Nalawati yang bekerja sebagai waitress menegur terdakwa agar tidak duduk di restoran karena membawa minuman dari luar sehingga bukan konsumen.
"Mendengar itu terdakwa tidak terima lalu berdiri mendorong tubuh saksi korban dan mencekik leher mengunakan tangan kanan. Karena reflek saksi korban ikut menarik rambut terdakwa," beber Jaksa.
Dalam adu fisik itu, saksi korban pun terjatuh ke lantai karena didorong oleh terdakwa. Lalu terdakwa duduk di atas tubuh korban sembari mencekik leher korban. Akibat perbuatan terdakwa, dari hasil visum Et Repertum, saksi korban mengalami luka cakar pada leher kiri. (bbn/Maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1152 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 903 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 730 Kali
04
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 671 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026