Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Divonis 4 Bulan Karena Aniaya Pelayan, Wanita Asal Uganda Langsung Bebas
Kamis, 9 Mei 2019,
18:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Hakim jatuhi hukuman selama 4 penjara bulan penjara atas terdakwa Kalungi Shamilah (32) wanita asal Uganda, Afrika di sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/5).
[pilihan-redaksi]
Putusan hakim yang dibacakan oleh Novita Riama,SH.MH ini secara tidak langsung membuat wanita itu bebas. Hal ini lantaran dipotong masa dirinya ditahan selama 4 bulan akibat menganiaya seorang karyawati sebuah restoran di Jalan Legian, Kuta, Badung, beberapa waktu lalu.
Putusan hakim yang dibacakan oleh Novita Riama,SH.MH ini secara tidak langsung membuat wanita itu bebas. Hal ini lantaran dipotong masa dirinya ditahan selama 4 bulan akibat menganiaya seorang karyawati sebuah restoran di Jalan Legian, Kuta, Badung, beberapa waktu lalu.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Memutuskan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok Palu hakim di ruang Sidang Candra.
Putusan ini langsung diterima oleh terdakwa melalui penerjemahnya. Begitu juga halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alit Sutara Dewi,SH yang sebelumnya membuat menuntut penjara selama 7 bulan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan perbuatan terdakwa dilakukan pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 01.50 Wita bertempat di Restaurant Who's The Daddy di Jalan Legian, Kuta, Badung.
[pilihan-redaksi2]
Kala itu, terdakwa mendatangi Restauran tersebut dengan membawa minuman dari luar. Melihat itu saksi korban yang bernama Nyoman Nalawati yang bekerja sebagai waitress menegur terdakwa agar tidak duduk di restoran karena membawa minuman dari luar sehingga bukan konsumen.
Kala itu, terdakwa mendatangi Restauran tersebut dengan membawa minuman dari luar. Melihat itu saksi korban yang bernama Nyoman Nalawati yang bekerja sebagai waitress menegur terdakwa agar tidak duduk di restoran karena membawa minuman dari luar sehingga bukan konsumen.
"Mendengar itu terdakwa tidak terima lalu berdiri mendorong tubuh saksi korban dan mencekik leher mengunakan tangan kanan. Karena reflek saksi korban ikut menarik rambut terdakwa," beber Jaksa.
Dalam adu fisik itu, saksi korban pun terjatuh ke lantai karena didorong oleh terdakwa. Lalu terdakwa duduk di atas tubuh korban sembari mencekik leher korban. Akibat perbuatan terdakwa, dari hasil visum Et Repertum, saksi korban mengalami luka cakar pada leher kiri. (bbn/Maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8473 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5823 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3649 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2478 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026