Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Warga Maroko Sodomi Anak 13 Tahun Dihukum 6 Tahun Penjara
Jumat, 17 Mei 2019,
07:27 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa, SH.MH. menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Achour Mohammed Essediq (25) asal Maroko yang melakukan sodomi terhadap seorang remaja berusia 13 tahun di Bali. Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga,SH dan terdakwa menyatakan sama-sama menerima keputusan hakim di ruang sidang Candra, Kamis (16/5) PN Denpasar.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak," putus Hakim Kimiarsa.
Majelis hakim juga sependapat dengan Jaksa dengan menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp.50 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa Wirayoga yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman selama 7 tahun penjara, ini membeberkan perbuatan bejat yang dilakukan pria kurus berambut ikal ini sebelum diadili.
Berawal, saat korban berinisial WP yang masih berusia 13 tahun nongkrong sendirian di Cirkle K, Jalan Raya Canggu, sekira pukul 23.30 Wita.
Saat itu, korban melihat terdakwa mondar mandir ke Cirkle K sebanyak 3 kali. Pada pukul 02.30 Wita, terdakwa kemudian mendekati dan membujuk korban. Entah apa yang dijanjikan, korban mau ikut dibonceng oleh terdakwa naik sepada motor.
Tidak jauh dari lokasi tadi, mereka menuju ke villa tempat tinggal terdakwa. Namun saat masuk Gang Munduk Tedung dekat Cirkle K, terdakwa menepi. Saat itulan terdakwa melampiaskan nafsunya.
Korban dipeloroti celananya dan disodomi hingga pelaku mengeluarkan sperma. Korban juga sempat dijambak dan dicekik saat itu.
Seusai melempiaskan nafsu bejatnya terdakwa kemudian memberi uang sebesar Rp100.000 kepada korban namun korban menolak. Perstiwa itu terjadi pada 20 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita.
"Sesuai visum et repertum, dengan kesimpulan bahwa pada lubang anus korban ditemukan luka-luka lecet dan menghilangnya lipatan-lipatan kulit sekitar dubur akibat penetrasi tumpul yang terjadi dalam kurun waktu dari 72 jam sebelum pemeriksaan," demikian Jaksa dari Kejari Denpasar. [bbn/maw/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3017 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025