Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
"Gung Ketek" Urai Peran Ketut Lihadnyana Cs di Bappeda Litbang Provinsi Bali
Kasus Penipuan dan Pengurusan Perizinan Pelebaran Pelabuan Benoa
Rabu, 22 Mei 2019,
09:02 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali, tersangka Anak Agung Alit Ngurah Wiraputra alias Gung Ketek, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (21/5).
[pilihan-redaksi]
Agung Ketek dilaporkan pengusaha asal Jakarta, Sutrisno Lukito Disastro, dalam kasus dugaan penipuan dan pengurusan perizinan pelebaran kawasan Pelabuan Benoa senilai Rp 16 miliar.
Saat dilimpahkan, Gung Ketek mengenakan baju tahanan Polda Bali warna orange dengan tangan diborgol, Sebelum naik ke mobil tahanan, ia sempat melontarkan pernyataan kepada wartawan terkait kasus yang dialaminya.
"Saya akan mengungkap fakta baru bahwa izin pengembangan Pelabuhan Benoa sudah selesai. Namun semua dokumen perizinan diambil oleh Pak Ketut Lihadnyana, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali," ucap Alit Wiraputra, Selasa (21/5/2019) di Mapolda Bali.
Tersangka Gung Ketek lalu menunjukkan fotocopy surat penyataan penyerahan dokumen yang ditandatangani Ni Nyoman Wiratni selaku Kepala Bidang Infrastruktur Prasarana Wilayah Bappeda Litbang Provinsi Bali.
Menurutnya, selain Ni Nyoman Wiratni, yang ikut menandatangani pengambilan berkas yakni Ngurah Pasek Wira Kusuma selaku Kasubid Lingkungan Hidup dan Pengembangan Wilayah Bappeda Litbang Provinsi Bali.
Dikatakannya, dokumen asli dan fotocopy kepada Plt. Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali, terkait dokumen kegiatan rencana pengembangan Kawasan Benoa Bali sudah diserahkan oleh PT. Bangun Segitiga Emas pada tanggal 15 Februari 2018.
[pilihan-redaksi2]
“Jadi, dengan keluarnya dokumen tersebut berarti menunjukkan segala proses perizinan telah selesai," bebernya.
Diungkapkanya, ia baru mengetahui bahwa dokumen perizinan tersebut telah selesai, pascapenangkapan dirinya. Selain itu, ia juga merasa telah dikriminalisasi karena ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menyembunyikan dokumen tersebut.
"Nanti disidang akan muncul dan terungkap banyak hal yang kemarin benar-benar disembunyikan. Intrik-intrik ini akan terbuka di persidangan, bagaimana mereka semua berbohong dalam hal ini. Saya merasa upaya ini sebagi bentuk untuk mengorbankan saya, mendiskreditkan saya, dan ini sangat luar biasa, pembunuhan karakter dan juga menjatuhkan saya," kata Alit. [bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 121 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 101 Kali
03
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 71 Kali
04
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 44 Kali
05
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 36 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026