Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Hakim Vonis Terdakwa Pengguna Sabu Tinggal di Pemogan Hanya 15 Bulan
Senin, 3 Juni 2019,
17:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Bambang Eka Putra,SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim memutuskan vonis terdakwa IB Nyoman Dharmika Masyarakat Manuaba (34) hanya 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
[pilihan-redaksi]
"Menyatakan terdakwa bersalah dalam penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," sebut Hakim Bambang yang juga Ketua PN Denpasar di persidangan.
"Menyatakan terdakwa bersalah dalam penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," sebut Hakim Bambang yang juga Ketua PN Denpasar di persidangan.
Putusan ini hanya 3 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Luh Oka Ariani Andikarini,SH.MH yang sebelumnya mengajukan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sebagaimana diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa diamankan setelah petugas dari Polresta Denpasar mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika demgan ciri-ciri sebagaimana terdakwa.
Dari pantauan Polisi menemukan terdakwa yang saat itu duduk di atas motor NMAX warna merah yang dikenadarinya berhenti di depan Gang Merta Santi Banjar Dukuh Tangkas, Jalan Tukad Raya Pemogan.
Saat itu sekitar pukul 22.50 Wita pada 19 Februari 2019 dimana terdakwa terlihat membaca percakapan di aplikasi whatsapp kemudian menelpon. "Pada kesempatan itu, Polisi langsung mengamankan terdakwa dan menggeledah isi percakapan HP milik terdakwa," terang Jaksa.
Dalam percakapan disebutkan bahwa sabu pesanan atau yang dibeli terdakwa di tempel di tiang listrik depan gang tepat di posisi terdakwa berhenti.
Sayangnya, Polisi bukannya langsung menjebak seseorang yang menjual untuk turut diamankan. Melainkan menggiring terdakwa ke rumah tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi. Dari tempelan yang dibeli terdakwa diamankan barang bukti 1 paket klip plastik kecil berisi sabu berat 0,72 gram dibalut dalam bukus permen mintz.
[pilihan-redaksi2]
Sementara di tempat tingga terdakwa di Jalan Raya Pemogan Gang Gria Bungsu Nomor 4 Banjar Dalem. Polisi hanya menemukan alat hisap sabu.
Sementara di tempat tingga terdakwa di Jalan Raya Pemogan Gang Gria Bungsu Nomor 4 Banjar Dalem. Polisi hanya menemukan alat hisap sabu.
Dari vonis hakim, berkaca pada perkara I Putu Sweta Aprilia alias Tu Antik (24) putra Ketua Dewan Klungkung yang miliki 0,28 gram sabu di hukum 8 bulan dari tuntutan selama 1 tahun.
Kasus lainnya lagi, Danang Nur Qorik (31) seorang pemilik salon yang miliki 0,38 gram sabu oleh hakim divonis 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa selama 2 tahun 3 bulan. Tapi untuk terdakwa Destyana Anjar Sari (28) yang terjerat atas kepemilikan sabu berat 0,08 gram, oleh Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini,SH diajukan hukuman selama 5 tahun penjara. Untuk kemudian dihukum 4 tahun penjara. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 118 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 100 Kali
03
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 64 Kali
04
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 41 Kali
05
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 30 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026