Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
Setahun Dipenjara, Haryanto Kembali Masuk Bui 8 Tahun Karena Kecanduan Sabu
Selasa, 4 Juni 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Akibat kecanduan narkoba, setelah sebelumnya dijebloskan ke lapas, justru Haryanto makin menggila dan kembali harus mendekam selama 8 tahun di Lapas Kelas II A Kerobokan yang sudah tak asing lagi baginya.
[pilihan-redaksi]
Ia yang sebelumnya divonis selama setahun penjara lantaran mengkonsumsi narkotika. Kini kembali berhadapan dengan hukum setelah lepas dari LP Kerobokan.
Ia yang sebelumnya divonis selama setahun penjara lantaran mengkonsumsi narkotika. Kini kembali berhadapan dengan hukum setelah lepas dari LP Kerobokan.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara. Tedakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.800 juta dan bila tidak sanggup membayar sebagai gantinya kurungan penjara selama 2 bulan," Putus hakim yang dibacakan I Made Pasek,SH.MH.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH yang mengajukan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Pria 37 tahun ini melalui penasehat hukum dari Peradi Denpasar menyatakan menerima keputusan Hakim. Begitu juga halnya yang diungkapkan oleh JPU dari Kejari Denpasar.
Dalam dakwaan sebelumnya, residivis yang baru keluar tahun 2016 ini dari Lapas Kerobokan, diamankan petugas pada 13 Januari 2019 pukul 00.15 wita di depan kantor ISS Jalan Waturenggong nomor 990 Panjer Denpasar Selatan.
Saat diamankan, pria asal Kampung Mandar Banyuwangi ini sudah jadi incaran polisi sejak awal berdasarkan informasi adanya kurir sabu.
[pilihan-redaksi2]
"Saat diamankan ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,08 gram. Petugas kembali melanjutkan penyidikan ke tempat tinggal sementara terdakwa," Sebut Jaksa Maya.
"Saat diamankan ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,08 gram. Petugas kembali melanjutkan penyidikan ke tempat tinggal sementara terdakwa," Sebut Jaksa Maya.
Lanjut di kos terdakwa Jalan IB Oka gang Pasatempo Nomor 22 Panjer, Polisi menemukan satu tas pelastik kresek warna biru berisi 15 paket sabu dan sejumlah kelengkapan alat hisap sabu.
"Dari tangkapan terdakwa, Polisi mendapatkan total seluruhnya ada 16 paket sabu dengan berat seluruhnya 6,70 gram," jelas Jaksa Maya. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 742 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 676 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 495 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 473 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026