Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Terungkap di Sidang, Pemuda Edarkan Sabu dari Rutan Polresta Denpasar

Jumat, 28 Juni 2019, 18:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Denpasar yang dipimpin Hakim Dewa Budi Wadsara,SH,MA terungkap bagaimana terdakwa Jonathan Albert hingga harus dua kali didudukkan di kursi pesakitan dengan Jaksa yang berbeda.
 
[pilihan-redaksi]
Pada sidang pertama dengan Jaksa Gusti Lanang Suyadnyana,SH disebutkan pemuda 23 tahun asal Jombang itu diamankan saat berada di kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan 3 Januari, lalu.
 
"Penangkapan tedakwa berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya Widiyanto (berkas terpisah) yang mengaku membeli sabu dari terdakwa," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar, Jumat (28/6).
 
Anggota dari Polresta Denpasar yang mendapat informasi tersebut langsung menuju tempat Kos terdakwa di Jalan Pulau Galang Gang Tiying Gading Pemogan.
 
Pagi pukul 07.15 Wita, terdakwa yang diduga habis nyabu langsung digrebek petugas. Selain sejumlah alat hisap sabu dan satu bendel plastik klip untuk paket sabu, petugas juga mengamankan sedikitnya 2 plastik dengan berat 0,81 gram dan 2 butir ekstasi warna hijau.
 
Sayangnya dengan sejumlah alat bukti temuan tersebut, Jaksa Lanang hanya menjerat terdakwa dalam dakwaan sebagai pengguna atau Pemakai, Pasal 127 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009.
 
Usai sidang, terdakwa yang baru mengenakan baju tahanan warna orange, kembali disebut namanya oleh Hakim untuk duduk di pesakitan dengan Jaksa yang berbeda. Terungkap bahwa terdakwa diamankan kembali justru di saat dirinya dalam proses penyidikan di Polresta Denpasar. Menariknya lagi terdakwa memegang surat rujukan dari BNN Provinsi untuk jalani rehabilitasi di Rutan Bangli.
 
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Ni Luh PT Ari Suparmi,SH. Terdakwa telah melawan hukum tanpa hak memiliki dan mengedarkan narkotika sebagai perantara. Hebatnya lagi dari dalam Rutan Polresta Denpasar melakukan transaksi penjualan narkoba.
 
[pilihan-redaksi2]
Hal itu diketahui, berawal dari ditangkapnya Sendy Sujono (berkas terpisah) Homestay 222 Padangsabian yang dua kali memesan sabu yaitu pada 19 dan 20 Februari, lalu dari terdakwa. Dari pengembangan Polisi, diketahui bahwa Sendy membeli sabu seharga Rp750 ribu untuk satu paketnya.
 
Petugas pun sempat kaget lantaran orang yang dihubungi Sendy lewat telepon ternyata adalah penghuni Rutan Polresta Denpasar. Selanjutnya Polisi mengamankan HP milik terdakwa di dalam sel.
 
"Atas perbuatannya, terdakwa kita jerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun," sebut Jaksa Ari. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami