Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 13 Mei 2026
Terungkap di Sidang, Pemuda Edarkan Sabu dari Rutan Polresta Denpasar
Jumat, 28 Juni 2019,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Denpasar yang dipimpin Hakim Dewa Budi Wadsara,SH,MA terungkap bagaimana terdakwa Jonathan Albert hingga harus dua kali didudukkan di kursi pesakitan dengan Jaksa yang berbeda.
[pilihan-redaksi]
Pada sidang pertama dengan Jaksa Gusti Lanang Suyadnyana,SH disebutkan pemuda 23 tahun asal Jombang itu diamankan saat berada di kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan 3 Januari, lalu.
Pada sidang pertama dengan Jaksa Gusti Lanang Suyadnyana,SH disebutkan pemuda 23 tahun asal Jombang itu diamankan saat berada di kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan 3 Januari, lalu.
"Penangkapan tedakwa berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya Widiyanto (berkas terpisah) yang mengaku membeli sabu dari terdakwa," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar, Jumat (28/6).
Anggota dari Polresta Denpasar yang mendapat informasi tersebut langsung menuju tempat Kos terdakwa di Jalan Pulau Galang Gang Tiying Gading Pemogan.
Pagi pukul 07.15 Wita, terdakwa yang diduga habis nyabu langsung digrebek petugas. Selain sejumlah alat hisap sabu dan satu bendel plastik klip untuk paket sabu, petugas juga mengamankan sedikitnya 2 plastik dengan berat 0,81 gram dan 2 butir ekstasi warna hijau.
Sayangnya dengan sejumlah alat bukti temuan tersebut, Jaksa Lanang hanya menjerat terdakwa dalam dakwaan sebagai pengguna atau Pemakai, Pasal 127 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009.
Usai sidang, terdakwa yang baru mengenakan baju tahanan warna orange, kembali disebut namanya oleh Hakim untuk duduk di pesakitan dengan Jaksa yang berbeda. Terungkap bahwa terdakwa diamankan kembali justru di saat dirinya dalam proses penyidikan di Polresta Denpasar. Menariknya lagi terdakwa memegang surat rujukan dari BNN Provinsi untuk jalani rehabilitasi di Rutan Bangli.
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Ni Luh PT Ari Suparmi,SH. Terdakwa telah melawan hukum tanpa hak memiliki dan mengedarkan narkotika sebagai perantara. Hebatnya lagi dari dalam Rutan Polresta Denpasar melakukan transaksi penjualan narkoba.
[pilihan-redaksi2]
Hal itu diketahui, berawal dari ditangkapnya Sendy Sujono (berkas terpisah) Homestay 222 Padangsabian yang dua kali memesan sabu yaitu pada 19 dan 20 Februari, lalu dari terdakwa. Dari pengembangan Polisi, diketahui bahwa Sendy membeli sabu seharga Rp750 ribu untuk satu paketnya.
Hal itu diketahui, berawal dari ditangkapnya Sendy Sujono (berkas terpisah) Homestay 222 Padangsabian yang dua kali memesan sabu yaitu pada 19 dan 20 Februari, lalu dari terdakwa. Dari pengembangan Polisi, diketahui bahwa Sendy membeli sabu seharga Rp750 ribu untuk satu paketnya.
Petugas pun sempat kaget lantaran orang yang dihubungi Sendy lewat telepon ternyata adalah penghuni Rutan Polresta Denpasar. Selanjutnya Polisi mengamankan HP milik terdakwa di dalam sel.
"Atas perbuatannya, terdakwa kita jerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun," sebut Jaksa Ari. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1177 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 917 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 749 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 685 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026