Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Hakim Ganjar Pemuda Rusia Penyelundup Bayi Orangutan 1 Tahun Bui
Kamis, 11 Juli 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa asal Rusia, Andrei Zhestkov (28) langsung menangis begitu mendengar putusan Majelis Hakim di persidangan Pengadilan negeri Denpasar, Kamis (11/7).
[pilihan-redaksi]
Putusan hakim yang dibacakan Bambang Eka Putra,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja membawa binatang dilindungi dari Bali hendak dibawa ke luar negeri.
Putusan hakim yang dibacakan Bambang Eka Putra,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja membawa binatang dilindungi dari Bali hendak dibawa ke luar negeri.
"Mengadili terdakwa bersalah bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem," sebut Hakim di ruang Sidang Cakra.
Terdakwa oleh Hakim dijatuhui hukuman jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa sebelumnya. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 bulan dan denda Rp10 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan," ketok Palu Hakim Bambang di Persidangan.
Jaksa Agung Teja,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung sebelumnya mengajukan tuntutan selama 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, melalui penasehat hukumnya terdakwa menyatakan pikir-pikir begitu pula halnya dengan pendapat dari Jaksa Teja. Untuk diketahui bahwa perkara yang menjeratnya berawal dari kecurigaan petugas di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Pada Jumat (22/3) saat terdakwa akan meninggalkan Bali.
Saat melalui mesin X-ray, petugas menemukan ada indikasi mencurigakan di dalam koper warna biru tersebut. Saat ditanya petugas, terdakwa saat itu dengan enteng mengatakan membawa anak kera.
"Karena diakui ada kera, petugas pun tak berani membuka karena takut jika orangutan itu langsung melompat,"beber jaksa.
Petugas lalu menghubungi Balai Karantina Denpasar dan Avsec dan tiba di bandara. Setelah dibuka, petugas terkejut, karena di dalam koper itu bukan kera melainkan otangutan, salah satu satwa yang dilindungi.
Orangutan itu dimasukkan di dalam koper beralaskan keranjang anyaman dari rotan dan dalam kondisi tak sadarkan diri. Saat dimintai keterangan, terdakwa mengaku membeli satwa tersebut seharga 300 dolar AS. Dia mengaku disuruh temanya bernama Igor (DPO). Oleh Igor dia diberikan 5 tablet warna kuning sebagai obat tidur.
[pilihan-redaksi2]
Menurut terdakwa, Igor lah yang mengajarkannya cara membius satwa tersebut. Pembawaan satwa ini tak dilengkapi dengan surat-surat resmi sehingga Andrei pun diamankan. Anak orangutan berjenis kelamin jantan berumur sekitar 2 tahun itu dibius melalui spuit dengan kerja obat selama 2 hingga 3 jam. Hal ini diketahui saat kopernya digeledah, serta ditemukan alat suntik dan obat bius.
Menurut terdakwa, Igor lah yang mengajarkannya cara membius satwa tersebut. Pembawaan satwa ini tak dilengkapi dengan surat-surat resmi sehingga Andrei pun diamankan. Anak orangutan berjenis kelamin jantan berumur sekitar 2 tahun itu dibius melalui spuit dengan kerja obat selama 2 hingga 3 jam. Hal ini diketahui saat kopernya digeledah, serta ditemukan alat suntik dan obat bius.
Penerbangan dari Bali direncanakan transit di Korea dan orangutan mendapat tambahan obat bius sebelum perjalanan berlanjut sampai Rusia. Selain ditemukan obat bius dalam kopernya, ternyata WNA ini juga berniat menyelundupkan 2 ekor tokek dan 5 ekor kadal yang tidak disertai sertifikat kesehatan atau Health Certificate dari Karantina. (bbn/Maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 269 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 208 Kali
03
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 204 Kali
04
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 185 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 172 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026