Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Polres Tabanan Tangkap Pengedar Shabu Jaringan Lapas
Kamis, 1 Agustus 2019,
06:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Satuan narkoba Polres Tabanan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas Kerobokan, Badung. Tiga orang tersangka dengan puluhan paket shabu ditangkap.
[pilihan-redaksi]
Tiga orang tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis shabu tertunduk lesu saat penyidik dari satuan narkoba Polres Tabanan melakukan gelar kasus pada Rabu, (31/7/2029). Polisi masih mendalami keterangan seorang tersangka, AI (28) yang merupakan pengedar dan langsung berhubungan dengan bandar di dalam Lapas Kerobokan, Badung.
Tiga orang tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis shabu tertunduk lesu saat penyidik dari satuan narkoba Polres Tabanan melakukan gelar kasus pada Rabu, (31/7/2029). Polisi masih mendalami keterangan seorang tersangka, AI (28) yang merupakan pengedar dan langsung berhubungan dengan bandar di dalam Lapas Kerobokan, Badung.
“Saya dapat dari temen di dalam Lapas Kerobokan,” katanya.
Dua tersangka lainnya adalah AGS (20) dan HLY (27). Dari tangan AI, Polisi menyita sembilan paket shabu dengan berat total 1,83 gram serta 3,17 gram pil ekstasi atau 10,5 butir.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektronik. AI mengatakan, dirinya mendapatkan kiriman narkoba setelah menghubungi temannya yang berada di dalam lapas kerobokan. “Saya beli dengan harga Rp 1,5 juta setiap gramnya,” ujarnya.
Dari tangan tersangka lain, AGS yang merupakan rekan dari AI, polisi menyita 27 paket shabu siap edar dan satu alat hisap atau bong.
AGS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Kebo Iwa Denpasar. Penangkapan pria yang beralamat di Buleleng ini merupakan pengembangan dari AI yang terlebih dahulu diringkus di Jalan Mawar, Tabanan. Sementara dari tangan HLY polisi menyita dua paket shabu dengan berat 0,37 gram.
[pilihan-redaksi2]
Wakapolres Tabanan Kompol Ni Made Sukerti mengatakan, pihaknya masih akan mendalami keterangan tersangka Agung Indra yang menyebut mendapatkan narkoba dari dalam Lapas.
Wakapolres Tabanan Kompol Ni Made Sukerti mengatakan, pihaknya masih akan mendalami keterangan tersangka Agung Indra yang menyebut mendapatkan narkoba dari dalam Lapas.
“Kami akan berkoordinasi dengan Lapas termasuk BNN,” ujarnya.
Agung Indra diancam Pasal 112 Ayat 1 juncto 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35, 2009 Tentang Narkotika. Hukumannya maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sementara, AGS dan HLY diancam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35, 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp.8 miliar. (bbn/tab/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 114 Kali
02
03
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 52 Kali
04
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 32 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026